PADANG, KalibrasiNews.com – Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir atau triwulan kedua terlaksana sesuai rencana di halaman kantor Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman Kota Padang pada Jumat (17/7/2026) pagi.
Direktorat Reserse Narkoba kepolisian Daerah Sumatera Barat atau Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus selama kurun waktu antara 1 April hingga 30 Juni 2026 lalu.
Dalam siaran pers Bidang Humas Polda Sumbar yang diterima Redaksi KalibrasiNews.com pada hari ini menyebutkan giat pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.
Menurutnya, langkah tegas pihaknya sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sumatera Barat atau dalam wilayah hukum Polda Sumbar.
Pada kesempatan itu, Kapolda menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Apabila ada personel yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Siapa pun yang terlibat narkoba tidak akan ditoleransi. Kami akan menindak tegas, termasuk terhadap anggota Polri yang terbukti melanggar,” tegas Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy.
Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Sumbar, selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026 berhasil diungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dengan 79 tersangka, terdiri dari 76 laki-laki dan tiga perempuan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 11 kasus menonjol yang telah memperoleh penetapan status pemusnahan barang bukti, termasuk empat kasus hasil pengungkapan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Seluruh kasus menonjol tersebut melibatkan 11 tersangka, seluruhnya laki-laki.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 8.897,58 gram sabu atau sekitar 8,89 kilogram (kg) dan 60.198,16 gram ganja atau sekitar 60,19 kilogram (kg).
Adapun barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan dari pengadilan, sementara sebagian lainnya dimusnahkan setelah dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Kapolda menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sumbar dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut mayoritas berawal dari informasi masyarakat serta hasil pengembangan perkara sebelumnya.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan bahan keterangan, observasi, surveillance (pembuntutan), pemetaan jaringan, hingga identifikasi terhadap target yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada beberapa perkara, petugas menggunakan metode undercover buy atau pembelian terselubung untuk memastikan terjadinya transaksi narkotika sekaligus mengungkap pelaku beserta barang buktinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain penegakan hukum, Polda Sumbar terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi, penyuluhan, dan Program Kampung Bebas Narkoba dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, serta berbagai elemen masyarakat.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga, saling mengingatkan, dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Di sisi lain, Polda Sumbar juga mendukung pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kapolda, rehabilitasi menjadi langkah penting untuk memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial penyalahguna agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif.
Menutup kegiatan tersebut, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Ditresnarkoba, instansi terkait, serta insan media yang terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Ia menegaskan bahwa perang melawan narkotika merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Polda Sumbar memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkesinambungan melalui langkah preventif maupun penegakan hukum yang tegas.
Edukasi kepada masyarakat, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta dukungan terhadap program rehabilitasi juga akan terus ditingkatkan agar penanganan penyalahgunaan narkotika berjalan secara menyeluruh.
(rel/kalibrasinews.com)



