SIMPANG EMPAT, Kalibrasinews.com – Seorang lelaki berinisial SY (33) diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Kepolisian Daerah Sumatera Barat atau Polda Sumbar baru-baru ini.
Pasalnya, SY diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.
Kasus peredaran narkotika di wilayah Pasaman Barat belakangan menjadi perhatian aparat kepolisian karena dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pun terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna menekan peredaran barang haram tersebut di tengah masyarakat.
Siaran pers Humas Polres Pasbar/ResPasbar menyebutkan SY diringkus di satu tempat dalam wilayah Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Benar, pelaku SY merupakan target operasi (TO) petugas,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dikutip dari rilis Humas ResPasbar pada Sabtu (16/5/2026).
Dikatakan Iptu Andhika, penangkapan pelaku seiring banyaknya laporan terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika yang sudah meresahkan masyarakat di daerah Sidomulyo Nagari Mudik Labuah, Kinali Kabupaten Pasaman Barat tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku yang dikenal cukup licin, dan sudah beberapa kali lolos dari kejaran petugas,” katanya.
Petugas disebut telah beberapa hari melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelaku sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting yang membantu aparat dalam mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Melihat kedatangan tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba, pelaku melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit milik warga, sehingga petugas bertindak tegas dan berhasil meringkus pelaku.
“Terduga pelaku (SY) sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan, serta membuang barang bukti di sekitar area kebun kelapa sawit,” ujarnya.
Meski sempat mencoba melarikan diri, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan pengejaran di area perkebunan kelapa sawit milik warga.
Situasi di lokasi penangkapan berlangsung aman dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian.
Sejauh ini katanya, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, ditemukan 26 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna pink yang disimpan di dalam dompet yang bersangkutan SY.
“Kami juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 10 paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menduga pelaku tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga aktif mengedarkan narkotika di kawasan Kecamatan Kinali dan sekitarnya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah plastik klip warna pink, satu buah dompet warna coklat serta satu kaca pirek terangkai bong tutup warna putih.
“Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip warna bening, satu buah plastik warna abu-abu, satu buah tas warn
Keberadaan timbangan digital dan plastik klip diduga digunakan pelaku untuk membagi serta mengemas narkotika sebelum diedarkan kepada pembeli.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut.
Hp berwarna hitam dan uang tunai senilai Rp 350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika,” terangnya.
Ditambahkan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, diperoleh dari dua orang temannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Rencananya, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering tersebut akan diedarkan di kawasan atau seputaran Kecamatan Kinali,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Polres Pasaman Barat, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis sebagaimana yang tertuang dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor (1) Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar,” tutup Kasat.
(rel/HumasResPasbar)



