Tim Tabur Burung Hantu Kejati Sumbar Amankan 2 DPO Buronan Kejari Pasbar

PADANG, Kalibrasinews.com – Tim Tangkap Buronan atau Tabur Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), yang dipimpin oleh Asintel Kejati Sumbar Dr Efendri Eka Saputra, S.H, M.H bersama jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) berhasil mengamankan dua orang Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Pukul 14.45 WIB, MU dengan panggilan Oyong, yang merupakan Terpidana dalam perkara Pencurian diamankan di Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasbar.

Lanjut, beberapa jam kemudian, tim ini kembali berhasil mengamankan Terpidana AF dengan panggilan Abdi, yang dipidana karena melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan.

Siaran pers Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Rabu 20 Mei 2026, menyebutkan terpidana MU dengan panggilan Oyong sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada sidang putusan tanggal 28 Januari 2021.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi, hingga pada tanggal 15 Maret 2021, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor : 592 K/Pid/2021 menyatakan terpidana terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun.

Saat hendak dieksekusi, ternyata terpidana sudah tidak ditemukan lagi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Selama masuk dalam daftar pencarian, aparat kejaksaan terus melakukan pemantauan terhadap kemungkinan perpindahan lokasi para terpidana.

Informasi keberadaan keduanya diperoleh secara bertahap melalui pengembangan intelijen serta koordinasi dengan sejumlah pihak di lapangan hingga akhirnya tim memastikan posisi para buronan tersebut.

Terpidana AF atau panggilan Abdi sebelumnya bersama dua orang pelaku lainnya diputus bersalah melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada sidang putusan tanggal 2 Maret 2022 dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) Tahun.

Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi, hingga pada tanggal 28 Juni 2022, Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut melalui putusan kasasi nomor : 6706.K/Pid.Sus-LH/2022.

Namun saat hendak dieksekusi, ternyata terpidana sudah tidak ditemukan lagi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Penangkapan itu sendiri tidak terlepas dari kerja keras jajaran Kejati Sumbar yang terus memantau informasi keberadaan terpidana hingga akhirnya didapat informasi posisi mereka.

Tim Tabur Burung Hantu Kejati Sumbar selama ini dikenal aktif melakukan pelacakan terhadap sejumlah buronan perkara pidana di wilayah Sumatera Barat.

Operasi pencarian dilakukan secara tertutup dan mengedepankan pendekatan intelijen guna memastikan proses penangkapan berjalan aman tanpa menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.

Tim bergerak cepat dan terukur, bergerak dari Padang menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani pemidanaannya berdasarkan putusan pengadilan.

Proses pengamanan kedua terpidana berlangsung kondusif karena tim sebelumnya telah melakukan pemetaan lokasi dan mempersiapkan langkah antisipasi di lapangan.

Setelah berhasil diamankan, keduanya langsung dibawa untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan perwujudan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses penegakan hukum terhadap para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan maupun proses hukum yang berlaku.

Penangkapan dilakukan secara persuasif hingga semua terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan setelah Tim TABUR Intelijen Kejati Sumbar memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO yang berada di wilayah Nagari Sasak, Kabupaten Pasaman Barat.

Selanjutnya, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan secara aman dan lancar tanpa perlawanan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung program penegakan hukum serta memastikan tidak ada buronan yang bebas berkeliaran.

Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Keberhasilan Tim Tabur Burung Hantu Kejati Sumbar mengamankan dua buronan Kejari Pasaman Barat tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Langkah itu sekaligus menjadi peringatan bagi para DPO lainnya bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh proses hukum benar-benar dituntaskan.

(rel/Kalibrasinews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini