Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Cek Daftar Lengkapnya

PADANG, KalibrasiNews.comPemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027.

Total terdapat 26 hari yang ditetapkan, terdiri dari 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima redaksi disebutkan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam menyusun pengaturan hari kerja sepanjang 2027.

Selain menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga memberikan catatan terkait sejumlah hari besar keagamaan.

Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah masih akan dilakukan melalui keputusan Menteri Agama.

Berikut rincian jadwal yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2027.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

(Foto: Bakom RI)
Keputusan bersama kementerian RI terhadap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.

Libur Nasional 2027:

  1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
  2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
  5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
  6. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
  7. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
  9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
  10. Senin, 17 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
  11. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
  12. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
  13. Minggu, 6 Juni 2027: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  14. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  16. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  17. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Cuti Bersama 2027:

  1. Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
  3. Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
  4. Selasa, 18 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
  5. Rabu, 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
  6. Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Baca Juga  FPTI Sumbar Mulai Matangkan Strategi Pembinaan Atlet Menuju Porprov XVI

Meskipun ditetapkan sebagai cuti bersama, pelaksanaannya memiliki ketentuan yang berbeda antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja pada perusahaan swasta.

Cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pekerja di perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan.

Cuti bersama juga diperhitungkan sebagai bagian dari hak cuti tahunan pegawai atau pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan tersebut membuat masyarakat perlu memperhatikan kembali jadwal sebelum merencanakan kegiatan pada 2027.

Bagi pekerja, terutama yang hendak mengambil cuti tambahan, informasi mengenai hari libur dan cuti bersama dapat digunakan untuk menyusun rencana sejak jauh hari.

Pengaturan khusus juga diperlukan bagi sektor yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

Rumah sakit dan fasilitas kesehatan, misalnya, tetap harus memastikan pelayanan berjalan meskipun sebagian besar masyarakat menikmati hari libur.

Hal serupa berlaku bagi layanan listrik dan air, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, serta transportasi.

Instansi maupun perusahaan yang bergerak pada sektor tersebut perlu mengatur jadwal kerja dan penugasan pegawai agar layanan kepada masyarakat tidak terhenti selama periode libur.

Penetapan kalender libur tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pemerintah, dunia usaha, pekerja dan masyarakat dalam menyusun agenda masing-masing.

Jadwal yang telah ditetapkan juga dapat menjadi acuan untuk mengatur perjalanan, kegiatan keluarga maupun berbagai keperluan lainnya sepanjang tahun.

Dengan adanya 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, masyarakat memiliki gambaran mengenai waktu libur yang tersedia pada 2027.

Namun, untuk sejumlah hari besar keagamaan yang tanggalnya masih menunggu keputusan Menteri Agama, masyarakat tetap perlu memperhatikan penetapan resmi berikutnya.

(rel/KalibrasiNews)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini