Tim Intelijen Kejati Sumbar Kembali Amankan DPO Kejari Padang

PADANG, KalibrasiNews.com – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau Kejati Sumbar kembali mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejari Padang di satu kawasan dalam wilayah Kecamatan Padang Barat, ibu kota Provinsi pada Minggu (5/7/2026) pukul 21.00 WIB lalu.

Sukses tangkap buron kali ini menyusul sehari sebelumnya menciduk seorang DPO tindak pidana korupsi atau Tipikor Kejari Bukittinggi.

Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa upaya pencarian buronan terus menjadi salah satu prioritas Kejati Sumbar melalui koordinasi antara bidang intelijen dan jajaran kejaksaan di daerah.

Setiap informasi yang diterima dari masyarakat maupun hasil pemantauan internal akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang terukur.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjalani putusan pengadilan.

Selain mengedepankan profesionalisme, proses pengamanan juga dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan personel maupun masyarakat sekitar.

Operasi penangkapan dilaksanakan secara terencana sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas publik.

Upaya seperti ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten.

Kejati Sumbar menegaskan tidak akan menghentikan pencarian selama status buronan masih melekat pada seseorang.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi KalibrasiNews.com kemarin malam menyebutkan DPO yang berhasil diamankan identitasnya bernama: Yuda Pratama alias Yudha (27) warga beralamat di Ampang Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Disebutkan, Oknum Wiraswasta yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 269/K/Pid/2025 tanggal 6 Februari 2025 dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Bahwa setelah adanya putusan MARI (Mahkamah Agung Republik Indonesia) Tahun 2025 tersebut terdakwa tidak pernah datang ketika dipanggil untuk melaksanakan putusan MARI tersebut. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Padang semenjak Tahun 2025 silam”. Demikian rilis Penkum Kejati Sumbar, kemarin.

Selanjutnya, pencarian terhadap yang bersangkutan (Yudha) ini lalu didapatkan sedang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Padang, Minggu (5/7/2026) malam lalu.

Sebelum dilakukan pengamanan, tim terlebih dahulu melakukan serangkaian pemantauan terhadap keberadaan terpidana berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun.

Baca Juga  Kajati Sumbar Resmi Lantik Asisten Pidana Militer, Perkuat Sinergi TNI & Kejaksaan

Kejati Sumbar memastikan seluruh tindakan yang dilakukan di lapangan mengacu pada prosedur operasional yang berlaku.

Setelah lokasi keberadaan dipastikan, personel bergerak secara cepat dan terukur untuk menghindari kemungkinan pelarian.

Proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan berarti sehingga terpidana dapat langsung diamankan untuk menjalani proses selanjutnya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa koordinasi antarsatuan berjalan secara efektif.

Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang turut memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Kejati Sumbar mengapresiasi partisipasi masyarakat yang ikut membantu proses penegakan hukum.

Pada kesempatan sama Asisten Intelijen Kejati Sumbar menambahkan sehari sebelumnya juga menangkap salah seorang DPO terkait kasus Tipikor Kejari Bukittinggi.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, terutama yang masuk dalam DPO kami, untuk segera menyerahkan diri secara sukarela untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” tegasnya.

Imbauan tersebut kembali disampaikan sebagai bentuk kesempatan bagi para buronan untuk memenuhi kewajiban hukumnya tanpa harus dilakukan tindakan paksa.

Kejati Sumbar menilai sikap kooperatif akan mempermudah proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, aparat akan tetap melakukan pelacakan terhadap setiap DPO yang belum berhasil diamankan.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pencarian dan penangkapan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan lebih lanjut.

Ke depan, kegiatan pengamanan terhadap buronan akan terus menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung efektivitas penegakan hukum di Sumatera Barat.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa keberhasilan menangkap DPO bukan hanya berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk kepastian hukum bagi masyarakat.

Setiap terpidana yang telah diputus bersalah memiliki kewajiban menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pelaksanaan eksekusi tidak boleh terhambat hanya karena terpidana menghindari proses hukum.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan keberadaan buronan.

Dukungan informasi dari masyarakat akan terus dioptimalkan untuk mempercepat proses pencarian.

Melalui langkah tersebut, Kejati Sumbar berharap penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

(/rel/KalibrasiNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini