PADANG PANJANG, KalibrasiNews.com – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Adapun pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026 sekira pukul 21.45 WIB lalu.
Dalam siaran pers Humas Polres Padang Panjang yang diterima Redaksi KalibrasiNews.com pada Kamis (30/7/2026) menyebutkan bahwa dugaan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VI/2026/SPKT/ Polres Padang Panjang tanggal 13 Juni 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku S (58) alias Ujang, warga setempat.
Selama proses penyelidikan, personel Satreskrim Polres Padang Panjang melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
Penyidik menyusun kronologi kejadian secara rinci guna memastikan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berbagai keterangan yang diperoleh kemudian dicocokkan satu sama lain sehingga mengarah pada identitas terduga pelaku.
Setelah seluruh bukti awal dinilai cukup, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa menemui kendala berarti.
Barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Keberhasilan mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Padang Panjang dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam menciptakan rasa aman serta memberikan kepastian hukum bagi setiap korban tindak pidana di wilayah hukumnya.
Sementara itu, dari keterangan S kepada polisi bahwa dirinya saat aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 di tempat kejadian perkara atau TKP di Paninjauan.
Saat itu korban sedang menghadiri acara hajatan di rumah warga.
Selanjutnya, memanfaatkan situasi pada saat itu sedang ramainya tamu yang datang, tersangka pelaku mengambil 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy A07 warna Light Violet yang diletakkan korban di atas ventilasi pintu masuk rumah.
Atas hasil pemeriksaan, motif tersangka mengambil handphone tersebut adalah untuk digunakan secara pribadi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak pencurian dapat terjadi ketika pemilik barang sedang lengah, terutama pada saat menghadiri kegiatan yang dipadati banyak orang.
Situasi keramaian sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mencari celah mengambil barang berharga tanpa disadari pemiliknya.
Karena itu, masyarakat diimbau agar selalu menyimpan telepon seluler, dompet, maupun barang berharga lainnya di tempat yang aman dan mudah diawasi selama berada di lokasi keramaian.
Selain meningkatkan kewaspadaan pribadi, masyarakat juga diharapkan tidak ragu meminta bantuan petugas keamanan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Upaya pencegahan yang dilakukan secara bersama-sama akan membantu mempersempit ruang gerak pelaku tindak kriminal.
Polres Padang Panjang juga memastikan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta kondusif di seluruh wilayah hukumnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Ronal Hidayat, S.H., M.H mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga barang berharga pada saat menghadiri acara keramaian.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Padang Panjang memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyidik juga akan terus melengkapi seluruh administrasi penyidikan, termasuk pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diamankan, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kriminal sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
(/kalibrasinews.com)



