SIMPANG EMPAT, KalibrasiNews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan dua orang atau suami-istri diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RJ (24) dan AG (18) dibekuk anggota polisi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
Rilis Humas Polres Pasaman Barat yang diterima redaksi, kemarin menyebutkan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku, RJ dan AG menyusul adanya laporan polisi Nomor: LP/B/144/VII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT tanggal 2 Juli 2026 terkait aksi pencurian yang terjadi di rumah seorang warga di wilayah hukum sektor Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Keduanya (RJ & AG) yang berhasil diamankan merupakan pasangan suami istri. Mereka nekat melakukan pencurian di rumah kosong milik korban dengan cara mengambil sejumlah perabot rumah tangga yang berada di dalam rumah tersebut,” ungkap Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Sabtu (4/7/2026).
Kasus ini menjadi perhatian Polres Pasaman Barat karena aksi pencurian dilakukan lebih dari satu kali di lokasi yang sama.
Modus memanfaatkan rumah dalam keadaan kosong kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau lebih meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah dalam waktu tertentu.
Pengamanan tambahan seperti menitipkan rumah kepada tetangga atau keluarga juga dinilai dapat mengurangi risiko tindak kriminal.
Langkah pencegahan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Upaya preventif diharapkan mampu menekan angka kejahatan di wilayah Pasaman Barat.
Ia menjelaskan, aksi pencurian pertama dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit mesin cuci merek Panasonic berwarna putih kombinasi merah dari rumah korban.
Berlanjut kemudian pada aksi kedua yang terjadi Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, keduanya kembali mendatangi rumah korban.
Kali ini mereka masuk melalui pintu belakang dan mengambil satu unit kulkas atau lemari es berwarna silver.
“Mereka (RJ & AG) memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Setelah berhasil masuk melalui pintu belakang, mereka membawa kabur kulkas milik korban,” jelas Kasat Reskrim Iptu A Agung.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui setelah adik kandung korban, yang menghubungi korban kemudian memberitahukan bahwa sejumlah perabot rumah tangga di dalam rumah sudah tidak berada di tempatnya.
Selain itu, imbuh Kasat Reskrim sejumlah saksi juga mengaku sempat melihat kedua pelaku mengangkut satu unit mesin cuci dan satu unit kulkas menggunakan kendaraan becak sepeda motor.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian mengumpulkan keterangan para saksi serta berbagai alat bukti guna mengungkap identitas pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil, Tim Opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan di kediamannya yang berada dalam wilayah Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.
Pada saat menjalani pemeriksaan awal, keduanya sempat mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik Unit I Satreskrim Polres Pasaman Barat.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual mesin cuci hasil curian kepada seseorang di Kecamatan Kinali seharga Rp950 ribu. Sementara kulkas dijual kepada tetangganya sendiri dengan harga Rp1 juta,” terang Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan mereka imbuh Kasat Reskrim lagi, bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan karena mereka membutuhkan uang untuk membayar sejumlah utang.
Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas, sedangkan mesin cuci masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, RJ dan AG dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kasat Reskrim Iptu A Agung.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Pasaman Barat mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(/rel/KalibrasiNews.com)



