Opini: Ketika Sekolah dan Kampus Mulai Terasa Tak Lagi Aman

Oleh: Hazari Nabila Putri *)

PADANG, KalibrasiNews.comSekolah atau madrasah pertama bagi setiap anak adalah rumah.

Sejak usia dini, orang tua, terutama ibu, menjadi sosok yang pertama kali mengajarkan banyak hal, mulai dari makan, berjalan, berbicara hingga mengenal lingkungan sekitar.

Dari rumah pula anak mulai belajar tentang sikap, perilaku, dan cara memperlakukan orang lain.

Ketika memasuki usia sekolah, sekitar enam atau tujuh tahun, anak mulai mendapatkan pendidikan formal.

Mereka bertemu guru, teman sebaya, serta lingkungan baru yang seharusnya menjadi tempat untuk belajar sekaligus berkembang.

Pendidikan kemudian berlanjut dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas hingga perguruan tinggi.

Setiap orang tua tentu memiliki harapan besar terhadap pendidikan anaknya.

Sekolah diharapkan mampu menjadi tempat yang membantu anak mengembangkan kemampuan akademik maupun nonakademik.

Berbagai kegiatan seperti kesenian, olahraga, pramuka dan organisasi dapat menjadi pengalaman yang membentuk kepercayaan diri serta kemampuan bersosialisasi.

Bayangkan jika lingkungan seperti itu dapat dirasakan setiap anak.

Sekolah seharusnya menjadi tempat yang menyenangkan untuk memperoleh ilmu, bertemu teman, dan menemukan berbagai pengalaman baru.

Meski sistem pendidikan setiap negara memiliki perbedaan, kebutuhan anak untuk mendapatkan ilmu, rasa aman, serta lingkungan yang mendukung pada dasarnya tetap sama.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul persoalan yang membuat sekolah tidak selalu terasa aman bagi sebagian anak.

Salah satunya adalah bullying atau perundungan.

Perilaku tersebut dapat dilakukan secara fisik, melalui ucapan yang merendahkan, maupun melalui tekanan mental dan psikologis terhadap korban.

Ketika Bullying Masuk ke Lingkungan Pendidikan

Bullying bukan sekadar candaan yang dilakukan antar teman.

Perilaku tersebut dapat meninggalkan dampak panjang bagi korban, terutama ketika terjadi berulang dan tidak mendapatkan penanganan yang tepat.

Bentuknya pun beragam, mulai dari kekerasan fisik, ejekan, penghinaan, pengucilan hingga tindakan yang menyerang kondisi psikologis seseorang.

Pelaku bullying tentu memiliki alasan atau motif tertentu.

Ada yang melakukannya untuk mendapatkan perhatian, merasa lebih kuat dari orang lain, atau mencari kesenangan dengan menjadikan orang lain sebagai sasaran.

Lingkungan keluarga juga dapat berpengaruh ketika anak kurang mendapatkan perhatian dan kemudian mencari pengakuan di luar rumah.

Tidak jarang pula seseorang yang pernah menjadi korban justru melakukan tindakan serupa kepada orang lain.

Di Indonesia, kasus perundungan telah berulang kali menjadi perhatian publik.

Salah satu kasus yang mencuat di Sumatera Barat terjadi terhadap seorang remaja berusia 17 tahun pada awal 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, korban diduga mengalami perundungan di lingkungan sekolah ketika seorang teman menarik kursinya saat hendak duduk.

Korban kemudian mengalami cedera serius pada bagian tulang belakang hingga harus menjalani aktivitas dengan bantuan kursi roda.

Setelah menjalani perawatan cukup lama dan sempat menunjukkan perkembangan kondisi kesehatan, korban dikabarkan kembali mengalami penurunan kesehatan pada Agustus 2026 hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan yang dianggap sebagai candaan dapat menimbulkan konsekuensi serius.

Tidak peduli apakah dilakukan dengan sengaja atau hanya dianggap sebagai permainan, tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain tidak seharusnya dinormalisasi.

Perundungan secara mental juga tidak kalah berbahaya.

Korban dapat mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, merasa terasing, bahkan mengalami tekanan psikologis yang berat.

Karena itu, persoalan bullying tidak dapat hanya dilihat sebagai masalah antara pelaku dan korban, tetapi menjadi tanggung jawab bersama lingkungan pendidikan.

Kasus lain juga pernah terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Seorang mahasiswa ditemukan meninggal secara tragis setelah muncul dugaan adanya perundungan dan percakapan melalui pesan yang beredar setelah kematiannya.

Pihak kampus kemudian membantah bahwa percakapan tersebut menjadi faktor yang mendorong korban melakukan bunuh diri.

Baca Juga  Upacara HUT RI di UNAND Berlangsung Khidmat

Peristiwa semacam ini menunjukkan bahwa persoalan perundungan di lingkungan pendidikan perlu mendapatkan perhatian serius.

Jika sekolah dan kampus yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu justru membuat seseorang merasa takut, maka ada sesuatu yang perlu diperbaiki.

Orang tua tentu akan merasa khawatir ketika harus melepas anaknya ke lingkungan yang berpotensi memberikan pengalaman buruk.

Sekolah Harus Menjadi Tempat yang Aman

Pencegahan bullying tidak dapat dibebankan hanya kepada guru atau pihak sekolah.

Orang tua memiliki peran penting dalam mengajarkan anak tentang empati, menghargai orang lain, serta memahami batasan dalam bercanda.

Anak juga perlu dibekali kemampuan mengenali tindakan perundungan.

Mereka harus mengetahui kapan sebuah candaan sudah melewati batas dan bagaimana mencari pertolongan ketika menghadapi intimidasi.

Sekolah pun perlu memiliki aturan yang jelas serta mekanisme pelaporan yang mudah digunakan oleh peserta didik.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi secara rutin, bukan hanya ketika kasus sudah terjadi.

Guru, orang tua dan siswa perlu membangun komunikasi yang terbuka sehingga korban tidak takut untuk bercerita.

Anak yang melihat tindakan bullying juga perlu diberi pemahaman agar tidak memilih diam.

Langkah seperti ini mulai dilakukan sejumlah sekolah.

Salah satunya MAN 2 MANPK Kota Padang Panjang yang menggelar Deklarasi Madrasah Hebat Tanpa Bullying pada Senin, 24 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui upacara bendera yang diikuti unsur pimpinan madrasah, majelis guru, tenaga kependidikan dan peserta didik.

Dalam kegiatan tersebut, Azani Maizuar, S.IP., M.Kom. dari Dinas Sosial PPKB P3B Kota Padang Panjang bertindak sebagai pembina upacara.

Ia menyampaikan bahwa madrasah harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik untuk belajar, bertumbuh, berteman dan mengembangkan potensi diri.

Candaan juga tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menyakiti, merendahkan atau menindas orang lain.

Pesan yang perlu ditanamkan kepada peserta didik adalah bahwa orang yang kuat bukanlah mereka yang mampu menindas, melainkan mereka yang mampu melindungi orang lain, mengendalikan diri, menghargai sesama dan berani membela teman yang diperlakukan tidak baik.

Peserta didik yang pernah mengalami perundungan juga diberikan ruang untuk berani melapor kepada guru maupun guru bimbingan dan konseling.

Sementara itu, siswa lainnya diingatkan agar tidak diam ketika melihat tindakan bullying dan segera melaporkannya kepada pihak sekolah.

Upaya edukasi juga dapat dilakukan melalui pendekatan kreatif.

Kelompok KKN 60 dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, misalnya, pernah memberikan edukasi anti-bullying kepada siswa sekolah dasar di Gegesik Wetan, Kabupaten Cirebon melalui pertunjukan teater emosional.

Pendekatan tersebut dapat membantu anak memahami dampak bullying dengan cara yang lebih dekat dengan dunia mereka.

Pada akhirnya, menciptakan sekolah dan kampus yang aman membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Orang tua harus memberikan perhatian dan pendidikan karakter sejak dari rumah.

Sekolah perlu aktif mengawasi, memberikan edukasi serta memastikan laporan korban ditangani secara serius.

Di sisi lain, penegakan hukum juga harus berjalan ketika perundungan telah masuk ke ranah tindak pidana.

Jangan sampai korban baru mendapatkan perhatian setelah mengalami luka berat atau kehilangan nyawa.

Pencegahan harus dilakukan sebelum kejadian semakin parah.

Sekolah dan kampus seharusnya menjadi tempat bagi anak dan mahasiswa untuk tumbuh, belajar, menemukan potensi, serta membangun masa depan, bukan ruang yang membuat mereka merasa terancam.

Karena itu, melawan bullying bukan hanya tugas korban untuk berani berbicara.

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang tidak memberi ruang bagi perundungan.

Ketika melihat tindakan yang salah, jangan memilih diam.

Berani menghentikan, melaporkan, dan melindungi korban adalah bagian dari upaya bersama untuk membuat dunia pendidikan kembali menjadi tempat yang aman bagi semua.

*) Mahasiswa Prodi Ilmu Sejarah FIB UNAND

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini