Opini: Audit Energi, Langkah Mengawal Efisiensi Anggaran

Oleh: Dr. Hidayat, S.T., M.T., IPM *)

PADANG, Kalibrasinews.comAudit energi menjadi hal penting dalam melihat efisiensi penggunaan listrik di gedung pemerintah.

Setiap bulan pemerintah membayar tagihan listrik.

Angkanya tercatat dengan rapi. KWh yang digunakan diketahui, rekening dibayar, dan kegiatan perkantoran berjalan seperti biasa.

Namun, pernahkah kita bertanya: apakah energi yang kita gunakan sudah efisien?

Pertanyaan sederhana ini menjadi penting ketika pemerintah sedang dituntut untuk semakin efisien dalam mengelola anggaran.

Sebab, listrik merupakan salah satu komponen biaya operasional yang terus dikeluarkan oleh gedung-gedung pemerintah.

Semakin besar gedung, semakin banyak peralatan, dan semakin panjang jam operasional, semakin besar pula kebutuhan energinya.

Masalahnya, mengetahui jumlah tagihan listrik belum berarti mengetahui apakah penggunaan energi tersebut sudah efisien.

Kita tahu berapa yang dibayar, tetapi belum tentu tahu mengapa harus membayar sebesar itu.

Di sinilah audit energi menjadi penting.

Regulasi Sebenarnya Sudah Tersedia

Indonesia bukan negara yang tidak memiliki kebijakan konservasi energi. Landasan hukumnya sudah cukup kuat.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi telah menempatkan konservasi energi sebagai bagian penting dalam pengelolaan energi nasional.

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang menggantikan PP Nomor 70 Tahun 2009.

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya upaya konservasi energi yang sistematis, terencana, dan terpadu.

Lebih khusus lagi, pada tahun 2025 pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Regulasi ini menjadi penting karena secara khusus membawa agenda konservasi energi ke lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Di dalamnya diatur antara lain mengenai pelaksanaan konservasi energi, penganggaran, pelaporan, monitoring, dan evaluasi.

Tidak berhenti di situ. Pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi.

Regulasi ini memberikan kerangka yang lebih operasional mengenai manajemen energi sekaligus mencabut Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2012.

Dengan demikian, kita sebenarnya sudah memiliki tiga hal penting: regulasi, kebijakan, dan instrumen manajemen energi.

Lalu pertanyaannya:

  • Mengapa audit energi belum menjadi praktik yang umum dan sistematis di lingkungan pemerintah?

Masalahnya Bukan Sekadar Tidak Ada Aturan

Menurut saya, persoalannya bukan karena pemerintah tidak memiliki kepedulian terhadap energi.

Ada persoalan yang lebih mendasar: energi masih sering diperlakukan sebagai biaya rutin, bukan sebagai sumber daya yang harus dikelola berdasarkan kinerja.

  • Setiap bulan kita melihat tagihan listrik, berapa banyak energi yang digunakan oleh AC?
  • Berapa energi yang digunakan untuk pencahayaan?
  • Berapa yang digunakan oleh pompa?
  • Berapa konsumsi saat gedung tidak digunakan?
  • Apakah AC bekerja sesuai kebutuhan?
  • Apakah kapasitas peralatan terlalu besar?
  • Apakah terdapat beban listrik yang sebenarnya tidak diperlukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dari rekening listrik.

Diperlukan audit energi.

Audit energi bukan sekadar memeriksa meter listrik.

Audit energi adalah proses sistematis untuk memahami bagaimana energi digunakan, mengidentifikasi pemborosan, mengukur kinerja peralatan, menentukan peluang penghematan, kemudian menghitung manfaat teknis dan ekonominya.

Audit Energi Seharusnya Menjadi Investasi

Salah satu hambatan yang sering muncul adalah anggapan bahwa audit energi merupakan biaya tambahan.

Cara pandang tersebut perlu diubah.

Audit energi seharusnya dilihat sebagai investasi untuk menemukan penghematan.

Misalnya, sebuah gedung pemerintah mengeluarkan biaya energi Rp1 miliar per tahun.

Baca Juga  DKP PWI Sumbar Siapkan Langkah Baru Perkuat Etika Wartawan

Jika melalui audit ditemukan peluang penghematan 10 persen, secara sederhana terdapat potensi penghematan Rp100 juta setiap tahun.

Tentu angka tersebut harus dibuktikan melalui pengukuran dan analisis teknis.

Tetapi logikanya jelas: biaya audit tidak seharusnya dibandingkan hanya dengan biaya audit itu sendiri, melainkan dengan nilai penghematan yang dapat dihasilkan sepanjang umur program efisiensi.

Lebih jauh lagi, rekomendasi audit seharusnya tidak berhenti pada kalimat “gunakan peralatan hemat energi”.

Pemerintah membutuhkan angka.

  • Berapa investasinya?
  • Berapa kWh yang dapat dihemat?
  • Berapa rupiah penghematannya?
  • Berapa lama payback period-nya?
  • Berapa emisi CO₂ yang dapat dikurangi?

Dengan pendekatan tersebut, keputusan efisiensi energi dapat dibuat secara objektif.

Untuk Apa Permen ESDM Dibuat?

Ini pertanyaan yang sangat mendasar.

Peraturan tidak dibuat hanya untuk menambah jumlah dokumen administrasi.

Tujuan akhirnya adalah mengubah perilaku dan sistem pengelolaan energi menjadi lebih efisien, terukur, dan berkelanjutan.

Karena itu, audit energi harus ditempatkan sebagai salah satu jembatan antara regulasi dan tindakan.

Alurnya sederhana:

Regulasi → Audit → Data → Rekomendasi → Implementasi → Penghematan → Monitoring.

Jangan sampai audit hanya menghasilkan laporan yang kemudian tersimpan di lemari.

Jika hasil audit menunjukkan bahwa pengaturan AC dapat menghemat energi tanpa investasi besar, lakukan.

Jika retrofit lampu memberikan payback yang menarik, lakukan.

Jika VFD pada pompa layak secara ekonomi, implementasikan.

Jika PLTS layak berdasarkan profil beban dan keekonomian, kaji dan bangun.

Dengan demikian, audit menjadi awal dari tindakan nyata.

Sumatera Barat Dapat Memulai dari Satu Gedung

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak harus langsung mengaudit seluruh gedung pemerintah.

Langkah yang lebih realistis adalah memulai pilot project pada satu atau beberapa gedung dengan konsumsi energi relatif besar.

Gedung tersebut diaudit secara menyeluruh. Konsumsi energi selama 12–24 bulan dianalisis.

Dilakukan pengukuran kelistrikan, AC, pencahayaan, dan utilitas lainnya.

Kemudian dihitung Intensitas Konsumsi Energi (IKE), energy baseline, potensi penghematan, investasi, dan payback period.

Jika hasilnya memberikan manfaat nyata, model tersebut dapat direplikasi ke gedung pemerintah lainnya.

Dalam jangka panjang, Sumatera Barat bahkan dapat membangun database kinerja energi gedung pemerintah, sehingga pemerintah daerah dapat mengetahui gedung mana yang boros, mengapa boros, berapa biaya energinya, dan program apa yang paling layak dilakukan.

Inilah yang seharusnya menjadi tujuan akhir.

Bukan sekadar menghemat listrik satu gedung, tetapi membangun budaya manajemen energi di lingkungan pemerintah daerah.

Jangan Menunggu Tagihan Semakin Besar

Kita sering berbicara tentang efisiensi ketika anggaran sudah terbatas.

Padahal, efisiensi seharusnya dilakukan sebelum persoalan menjadi lebih besar.

Teknologi hemat energi tersedia. Regulasi sudah tersedia. Metodologi audit energi juga semakin jelas dengan hadirnya SNI ISO 50002-1:2025 dan SNI ISO 50002-2:2025 sebagai standar audit energi umum dan khusus bangunan.

Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan.

Karena itu, pertanyaan kita bukan lagi:

“Apakah kita membutuhkan regulasi konservasi energi?”

Regulasinya sudah ada.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apa yang akan kita lakukan setelah regulasi tersebut diterbitkan?”

Jawabannya seharusnya dimulai dari pengukuran.

Audit energi adalah langkah pertama untuk mengetahui di mana energi digunakan, di mana energi terbuang, berapa yang dapat dihemat, dan berapa investasi yang diperlukan untuk mewujudkannya.

Pada akhirnya, konservasi energi bukan hanya persoalan teknis.

Ini adalah persoalan tata kelola sumber daya publik.

Sebab energi dibayar dengan uang publik.

Dan ketika energi digunakan secara efisien, maka yang kita hemat bukan hanya listrik.

*) Dosen Prodi S2 Rekayasa Energi Terbarukan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini