MUI Nilai Pengusaha AS Takkan Abaikan Sertifikasi Halal: Tak Mau Rugi di Indonesia

JAKARTA, KalibrasiNews.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin, menilai polemik mengenai kabar produk impor Amerika tanpa sertifikat halal perlu disikapi secara rasional dan proporsional, termasuk dengan mempertimbangkan aspek logika bisnis.

Menurut Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu, pandangan yang juga sejalan dengan sikap MUI, secara bisnis para pelaku usaha di Amerika Serikat tentu memahami karakter pasar Indonesia yang mayoritas Muslim dan memiliki tingkat kepedulian tinggi terhadap produk berlabel halal.

Karena itu, sangat kecil kemungkinan produsen besar mengabaikan aspek sertifikasi halal ketika ingin menembus pasar Indonesia, sebagaimana selama ini juga menjadi perhatian utama MUI dalam menjaga kepastian produk halal bagi masyarakat.

“Saya yakin secara bisnis, para bisnismen, para pedagang di Amerika telah tahu bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah Muslim itu sudah aware, sudah peduli tentang yang namanya produk-produk yang ber-label halal. Jadi saya yakin mereka tidak mau rugi kalau masuk ke sini tanpa label halal,” tegasnya di Jakarta, Selasa (24/2/2026), sebagaimana pandangan yang juga sejalan dengan sikap MUI dalam menjaga standar kehalalan produk di Indonesia.

Ia menjelaskan, menurut pandangan MUI, bisa jadi produk-produk tersebut sebenarnya telah memiliki sertifikasi halal di negara asal. Namun, persoalan muncul pada aspek administratif atau penyetaraan (rekognisi) lembaga sertifikasi halal luar negeri dengan lembaga di Indonesia.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah dan otoritas terkait mempercepat proses penyetaraan lembaga sertifikasi halal luar negeri yang kredibel, sehingga tidak terjadi sertifikasi ganda yang justru menghambat arus perdagangan, sebuah langkah yang juga dinilai penting oleh MUI demi kepastian regulasi halal.

Sebagai bagian dari unsur pimpinan di Majelis Ulama Indonesia, ia menekankan bahwa pendekatan dialogis dan berbasis regulasi jauh lebih konstruktif dibandingkan spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

“Bagi saya, ini hal yang harus kita tabayun, karena dalam Islam ini sangat penting. Tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum jelas. Apalagi hal-hal yang menyangkut kemaslahatan orang banyak. Kita dilarang untuk memutuskan terhadap suatu berita yang dapat menimbulkan musibah pada orang lain,” jelas Ustadz Zaitun.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan klarifikasi sebelum mengambil sikap, sembari menunggu kejelasan resmi dari pihak berwenang.

2 Label Halal Sekaligus

Sementara itu, Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan setiap produk Amerika Serikat (AS) yang masuk Indonesia memiliki dua label halal sekaligus.

Labeling halal ini pun tetap berlaku usai perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS disepakati pekan lalu di Washington DC.

“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), Senin (23/2).

MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat. MRA ini salah satunya sudah dijalin lama dengan AS.

Ketika otoritas halal di sana sudah memberi label halal, maka Indonesia tak perlu lagi memerikannya sejak tahap awal.

“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” tegas Babe Haikal.

Untuk itu, masyarakat tak perlu ragu dengan produk AS yang masuk ke Indonesia usai kesepakatan ART. Pastikan produk itu sudah memiliki dua label halal dari masing-masing negara.

“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman,” tegasnya.

Dengan adanya mekanisme pengakuan bersama tersebut, pemerintah berharap arus perdagangan internasional tetap berjalan tanpa mengurangi perlindungan terhadap konsumen Muslim di Indonesia.

Sistem rekognisi halal lintas negara dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepastian regulasi, kemudahan investasi, serta jaminan kehalalan produk yang beredar di pasar domestik, sehingga pelaku usaha asing tetap memiliki kepastian hukum sekaligus memenuhi standar yang berlaku bagi masyarakat Indonesia.

Wakil Ketua MUI Marsudi mengatakan, sejak otoritas halal masih dipegang MUI pun, kerja sama dengan lembaga halal AS sudah terjalin.

Misalnya, ketika barang dari AS sudah bersertifikat halal berdasarkan lembaga di sana, maka di Indonesia tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan dari awal.

“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” katanya.

(/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini