Hadapi Ancaman Judi Online, Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak

JAKARTA, Kalibrasinews.com – Relatif tingginya angka keterpaparan judi online pada anak menjadi alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan ancaman nyata terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak.

Menyikapi fenomena ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan anak di ranah daring.

“Judi online terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan sebuah bentuk eksploitasi digital terhadap anak. Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami manipulasi digital maupun risiko jangka panjang dari aktivitas perjudian. Oleh karena itu, penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas nasional yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi dikutip dari rilis Bakom RI pada Rabu (10/6/2026).

Menurut Menteri PPPA, paparan judi online dapat merusak realitas hidup anak Indonesia.

Di lapangan, jeratan judi online terbukti memicu gangguan mental hingga kecanduan ekstrem, penurunan drastis prestasi akademik akibat hilangnya fokus belajar, hingga memicu perilaku kriminal sekunder.

Anak-anak yang terjebak bahkan nekat melakukan pencurian uang orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital di lingkungan pertemanan, hingga terlibat pinjaman online (pinjol) ilegal demi memenuhi taruhan berikutnya.

Melindungi anak dari paparan judi online kini menjadi urgensi nasional yang setara pentingnya dengan mencegah mereka dari konten negatif lain, seperti game online adiktif dan pornografi.

Ketiganya merupakan ancaman selevel yang mengeksploitasi dopamin anak dan merusak fungsi otak depan (prefrontal cortex) yang mengatur kendali emosi serta pengambilan keputusan.

“Jika pornografi merusak moral dan game adiktif menyita waktu produktif, maka judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini,” tegas Menteri PPPA.

Selain berdampak pada kondisi psikologis anak, judi online juga berpotensi merusak hubungan sosial dalam lingkungan keluarga.

Tidak sedikit orang tua yang baru menyadari anaknya terpapar setelah terjadi perubahan perilaku, seperti menjadi tertutup, mudah marah, hingga menggunakan uang secara tidak wajar.

Karena itu, pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak menjadi salah satu langkah penting dalam pencegahan.

Dalam upaya menekan angka keterpaparan judi online yang sudah mencapai angka 200.000 anak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah secara aktif melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap konten yang terindikasi judi online.

Di sisi lain, KemenPPPA tengah mengakselerasi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

Melalui PARD, pemerintah memperkuat langkah-langkah:

  1. Pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak;
  2. Koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital; dan
  3. Kampanye edukatif “Anak Aman Digital” yang menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan keluarga.

Program literasi digital dinilai menjadi fondasi utama untuk membentengi anak dari berbagai ancaman di internet, termasuk judi online.

Melalui pemahaman yang baik tentang risiko dunia digital, anak diharapkan mampu mengenali bentuk-bentuk manipulasi yang sering digunakan pelaku untuk menarik korban.

Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan juga dapat meningkatkan kesadaran keluarga dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

“KemenPPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak,” tutur Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk indikasi eksploitasi atau aktivitas digital yang membahayakan anak.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.

“Perlindungan anak di ranah daring membutuhkan kolaborasi multipihak, terutama dari lingkungan keluarga dan masyarakat terdekat.

Upaya memberantas judi online yang menyasar anak membutuhkan komitmen jangka panjang dari seluruh pihak.

Pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat perlu bergerak bersama agar ruang digital tidak menjadi tempat berkembangnya berbagai bentuk eksploitasi terhadap anak.

Dengan pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum yang berjalan beriringan, perlindungan anak di era digital dapat semakin diperkuat.

Anak-anak Indonesia harus tumbuh dalam ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi.

Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan bangsa Indonesia,” tutup Menteri PPPA.

Dengan kolaborasi dan kepedulian bersama, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terhindar dari ancaman judi online serta tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing di era digital.

(rel/Kalibrasinews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini