JAKARTA, KalibrasiNews.com – Menindaklanjuti pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia yang disampaikan secara sukarela karena alasan pribadi pada Sabtu (25/7/2026), Rapat Dewan Gubernur yang digelar sehari kemudian, Minggu (26/7/2026), menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penunjukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur pelaksanaan tugas di Bank Indonesia apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI.
Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima redaksi, disebutkan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia dilakukan untuk memastikan seluruh fungsi kelembagaan tetap berjalan tanpa hambatan selama masa transisi kepemimpinan.
Keberlanjutan pelaksanaan tugas dinilai menjadi aspek penting mengingat mereka memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, proses transisi dapat berlangsung secara tertib dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Langkah tersebut juga mencerminkan kesiapan institusi dalam menjaga kesinambungan pengambilan kebijakan di tengah berbagai dinamika perekonomian global.
Pemerintah dan Bank Indonesia menegaskan bahwa koordinasi yang selama ini terjalin akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Melalui kesinambungan tersebut, kepercayaan publik terhadap stabilitas sektor keuangan diharapkan tetap terjaga.
Kondisi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa roda kebijakan ekonomi nasional tetap berjalan secara normal.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat, marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang. Bank Indonesia memiliki peran dalam menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga stabilitas fiskal,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Pada kesempatan yang sama, Plt. Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan bahwa Bank Indonesia tetap berkomitmen menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya secara optimal.
Komitmen tersebut mencakup menjaga stabilitas nilai rupiah, memastikan kelancaran sistem pembayaran, memelihara stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Menurut Destry, stabilitas moneter dan sistem keuangan merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim ekonomi yang sehat sehingga mampu mendorong pertumbuhan sektor riil, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta membuka peluang terciptanya lapangan kerja di berbagai sektor.
Bank Indonesia juga akan terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah serta berbagai otoritas terkait dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga daya tahan perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global, termasuk dinamika pasar keuangan dan perdagangan internasional.
Selain menjaga stabilitas nilai rupiah, berbagai kebijakan yang ditempuh juga diarahkan untuk mendukung iklim investasi dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang saling mendukung.
Dengan koordinasi yang kuat, diharapkan berbagai risiko terhadap stabilitas ekonomi dapat diantisipasi sejak dini.
Bank Indonesia juga menegaskan akan terus menjalankan mandatnya secara independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
“Dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, Bank Indonesia akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta menjaga sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dengan tetap menghormati tugas, kewenangan, dan mandat masing-masing lembaga,” ujar Destry.
Masa transisi kepemimpinan ini diharapkan tidak memengaruhi pelaksanaan berbagai kebijakan strategis yang selama ini telah berjalan.
Dengan dukungan tata kelola kelembagaan yang kuat, seluruh fungsi Bank Indonesia akan tetap difokuskan pada upaya menjaga stabilitas moneter, memperkuat sistem pembayaran, serta memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.
Pemerintah dan Bank Indonesia juga berkomitmen menjaga koordinasi yang erat guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepastian terhadap keberlanjutan kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga optimisme pelaku usaha, investor, serta masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Melalui sinergi yang berkesinambungan, stabilitas ekonomi nasional diharapkan tetap terpelihara dengan baik.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme kelembagaan Bank Indonesia tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional diharapkan terus terjaga.
(rel/kalibrasinews.com)



