PADANG, KalibrasiNews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat atau Polda Sumbar menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik ilegal di wilayah hukumnya.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menegaskan tidak akan segan-segan menindak tegas segala bentuk aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin yang digelar di Mapolda Sumbar, pada Rabu (29/7/2026).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dan didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan dan Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K, Kasubdit V Kompol Citra Henita, S.H., M.H, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Adhi Jais, S.H., M.H.
Dalam rilis Bidang Humas Polda Sumbar yang diterima Redaksi KalibrasiNews.com Rabu (29/7/2026) mengutip keterangan Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menyikapi kasus atensi ini.
Penindakan tegas di lapangan akan terus dilakukan mengingat aktivitas PETI memberikan dampak buruk yang masif terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Polda Sumbar menilai praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat.
Aktivitas tersebut dapat menyebabkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
Selain itu, praktik ilegal tersebut juga mengakibatkan kerugian negara karena kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, penindakan terhadap PETI tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta melindungi kepentingan masyarakat secara luas.
Dengan langkah yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat dapat ditekan sehingga tidak lagi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat di sekitarnya.
“Serius? Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan di lapangan terhadap aktivitas PETI yang ada di Sumatera Barat ini, karena itu jelas sangat merugikan dan merusak lingkungan,” tegas Kombes Pol Andry Kurniawan.
Terkait dengan jaringan pelaku, pihak kepolisian saat ini telah mengantongi sejumlah informasi penting, termasuk identitas pihak-pihak yang menjadi pengepul atau penampung hasil tambang ilegal tersebut.
Proses penyidikan mendalam sedang berjalan untuk membongkar rantai kejahatan ini secara menyeluruh.
“Tentu dalam proses penyidikan nanti kita akan lakukan pendalaman-pendalaman terhadap siapa yang menampung, siapa yang menjual, dan sebagainya. Sebagaimana peran masing-masing dari pelaku nanti akan kita kembangkan,” tambahnya.
Pendalaman yang dilakukan penyidik juga diarahkan untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Tidak hanya pelaku yang bekerja di lapangan, aparat kepolisian juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penyandang dana, penampung hasil tambang, hingga jaringan distribusi apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Langkah tersebut diambil agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku utama di lokasi, melainkan mampu mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat.
Dengan pengembangan penyidikan secara menyeluruh, diharapkan pemberantasan PETI dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas serupa di wilayah Sumatera Barat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia juga memastikan bahwa komitmen pengusutan ini turut mencakup penanganan kasus-kasus atensi lainnya seperti pemberantasan judi online di Sumatera Barat.
Menambahkan keterangan tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya turut menegaskan bahwa pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin ini merupakan wujud nyata komitmen dan instruksi langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian daerah.
“Ini adalah komitmen nyata dari Bapak Kapolda untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di Sumatera Barat, termasuk kasus pertambangan tanpa izin yang menjadi atensi publik,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya di hadapan awak media.
Polda Sumbar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas ilegal di sekitar wilayah mereka, demi menjaga kelestarian lingkungan serta tegaknya supremasi hukum di Sumatera Barat.
(rel/kalibrasinews.com)



