PADANG, KalibrasiNews.com – Departemen Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas (UNAND) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat yang berfokus pada penguatan kapasitas serta kelembagaan petani hutan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Hutan (KTH) Puncak Talau, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Acara yang berlangsung hangat dan interaktif ini dibuka secara resmi oleh Ketua Departemen Antropologi FISIP Universitas Andalas Prof. Dr. Zainal Arifin, M.Hum., dipandu oleh moderator Hairul Anwar, S.Sos., M.Si., serta dihadiri oleh jajaran dosen Antropologi FISIP UNAND, mahasiswa, tenaga kependidikan (tendik), narasumber dari instansi terkait yakni Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ferdinal Asmin, S.TP, MP, dan Yudi Fernandes dari KKI WARSI lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta para petani hutan KTH Puncak Talau.
Dalam pembukaannya, Prof. Zainal Arifin menekankan pentingnya peran akademisi dan pendekatan antropologi dalam mendampingi masyarakat lokal mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Integrasi antara pengetahuan lokal (local wisdom) dan kepastian legalitas hukum menjadi kunci utama agar keberadaan hutan mampu memberikan manfaat kesejahteraan tanpa merusak ekosistem.
Departemen Antropologi FISIP UNAND menilai bahwa pemberdayaan masyarakat tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga penguatan kapasitas sosial dan kelembagaan kelompok tani hutan.
Potensi dan Profil KTH Puncak Talau: Luas 193 Hektar dan Mandiri
KTH Puncak Talau merupakan salah satu pionir pengelolaan HKm di Kota Padang yang telah memperoleh legalitas sah dari Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 6946 Tahun 2024 tertanggal 7 Mei 2024.
KTH ini resmi mengantongi Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas ±193 hektare pada kawasan Hutan Lindung di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh.
Hak kelola kawasan ini berlaku jangka panjang selama 35 tahun (2024–2059) dengan keanggotaan aktif sebanyak 85 orang petani, yang terdiri dari 30 orang laki-laki (35%) dan 55 orang perempuan (65%).
Tingginya partisipasi perempuan di KTH Puncak Talau menjadi modal sosial yang sangat kuat dalam menggerakkan ekonomi keluarga dan menjaga kelestarian lingkungan secara inklusif.
Untuk memperkuat tata kelola, KTH Puncak Talau telah menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) periode 2025–2034 yang disahkan oleh Balai Perhutanan Sosial Medan, serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2025.
Selain itu, telah dibentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Ekowisata (wisata air terjun, glamping ground, dan wisata buah).
Kelompok ini juga telah menerima berbagai fasilitasi, seperti 500 bibit tanaman produktif (durian, alpukat, manggis), program Rehabilitasi Imbuhan Mata Air seluas 25 hektar, serta RHL seluas 55 hektar.
Komitmen Dinas Kehutanan Sumbar: Visi Misi RPJMD 2025–2029 dan Asta Cita
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ferdinal Asmin, S.TP, MP, memaparkan kebijakan penguatan kelembagaan masyarakat dan Perhutanan Sosial yang diselaraskan dengan Visi dan Misi RPJMD Sumatera Barat 2025–2029, yaitu “Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan”, khususnya Misi 2: Lumbung Pangan Nasional dan Ekonomi Berkelanjutan.
Kebijakan ini juga menjadi wujud konkret penjelmaan program nasional Asta Cita (Asta Cita 2) untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi kreatif.
Komitmen daerah diperkuat dengan dilahirkannya Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial serta Pergub No. 28 Tahun 2024 tentang Pembentukan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tahun 2026, total capaian Perhutanan Sosial di Sumatera Barat telah mencapai 349.792 hektare yang terbagi dalam 274 unit/kelompok dan memberikan manfaat nyata kepada 207.067 Kepala Keluarga (KK) atau 830.428 jiwa (14,72% dari total penduduk Sumbar).
Dampaknya terlihat dari peningkatan pendapatan petani hutan di Sumbar yang meningkat drastis dari Rp1.517.160 (2020) menjadi Rp2.724.379 (2024) dan diproyeksikan menembus Rp3.155.005 per bulan pada 2025.
Sinergi Multipihak demi Kesejahteraan dan Kelestarian
Narasumber lainnya, Yudi Fernandes dari KKI WARSI, menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan pasca-izin bagi kelompok tani hutan.
Pendampingan meliputi penguatan kelembagaan, kewirausahaan sosial, pengembangan ekosistem bisnis, manajemen konflik, hingga fasilitasi akses pasar dan permodalan.
Melalui kolaborasi strategis antara akademisi Departemen Antropologi FISIP UNAND, Dinas Kehutanan, KKI WARSI, dan KTH Puncak Talau, kegiatan pengabdian masyarakat ini membuktikan bahwa pendekatan antropologi sosial mampu menjadi perekat sinergi multipihak.
Sinergi ini diharapkan dapat mewujudkan slogan “Lestari Hutannya, Sejahtera Masyarakatnya” secara nyata dan berkelanjutan di bumi Minangkabau.
(/rel)



