Mengungkap Pedoman Hukum KUHP & Agama tentang Praktik poligami dan Nikah siri

Jakarta, KalibrasiNews.com – Praktik poligami, nikah siri, dan larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan kembali mengemuka seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Seiring pembahasan KUHP di ruang publik, khususnya media sosial, kerap muncul penyederhanaan bahkan pencampuradukan antara pengaturan hukum pidana dan hukum perkawinan.

Kesalahpahaman ini membuat banyak masyarakat merasa takut terhadap perubahan hukum yang sebenarnya dirancang untuk melindungi kepentingan warga, terutama perempuan dan anak.

Pemahaman yang lebih baik terhadap konteks KUHP sangat diperlukan agar masyarakat dapat menyesuaikan praktik kehidupan keluarga dengan peraturan yang berlaku tanpa rasa khawatir berlebihan.

Akibatnya, timbul kekhawatiran berlebihan bahwa negara akan mengkriminalisasi praktik kehidupan privat masyarakat. Padahal, KUHP Nasional dirumuskan dengan pendekatan yang kontekstual dan penuh kehati-hatian, terutama dalam mengatur perbuatan yang bersinggungan dengan ranah keluarga dan moralitas.

Penting juga dicatat bahwa setiap perubahan hukum pidana selalu mempertimbangkan norma sosial dan nilai budaya yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan KUHP tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga sensitif terhadap konteks sosial, sehingga praktik kehidupan pribadi yang sah tetap dilindungi, dan pemidanaan hanya diterapkan jika ada pelanggaran nyata yang merugikan pihak lain.

Oleh karena itu, pemahaman yang utuh dan proporsional terhadap KUHP menjadi penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan arah kebijakan hukum pidana nasional.

Dalam KUHP Nasional, pengaturan mengenai hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah diatur dalam Pasal 412. Ketentuan ini kerap disalahartikan sebagai bentuk kriminalisasi kehidupan pribadi.

Namun, Pasal 412 bersifat delik aduan, yang berarti penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atau berkepentingan sebagaimana diatur dalam ayat (2). Karakter delik aduan tersebut menegaskan bahwa negara tidak secara aktif mencampuri kehidupan privat warga negara.

Pengaturan ini lebih diarahkan untuk melindungi institusi perkawinan, menjaga ketertiban sosial, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berpotensi dirugikan, khususnya perempuan dan anak.

Baca Juga  Stok Cukup, Harga Pangan Stabil, Petani & Konsumen Nikmati Berlebaran

Poligami pada prinsipnya tidak dilarang secara absolut dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih membuka ruang bagi praktik poligami dengan persyaratan ketat, antara lain izin pengadilan dan persetujuan istri atau istri-istri sebelumnya.

Berdasar konteks KUHP Nasional, praktik poligami yang dilakukan sesuai ketentuan hukum perkawinan tidak dapat dipidana. Hal ini menunjukkan adanya konsistensi antara hukum pidana dan hukum perkawinan, di mana hukum pidana tidak digunakan untuk menghukum perbuatan yang secara sah dibenarkan oleh hukum perdata.

Nikah siri yang sah menurut hukum agama namun tidak dicatatkan secara administratif, juga tidak secara eksplisit dipidana dalam KUHP NasionalNasional. Artinya, nikah siri tidak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Meski demikian, negara tetap menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Konsekuensi hukum nikah siri lebih banyak muncul dalam ranah perdata dan administrasi, bukan pidana.

Dalam penerapan KUHP Nasional, peran hakim menjadi krusial. Hakim dituntut untuk menafsirkan norma secara kontekstual dengan mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan hak asasi manusia.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip hukum pidana modern yang menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.

Pentingnya Literasi Hukum Masyarakat Pembaruan hukum pidana harus diiringi dengan peningkatan literasi hukum masyarakat. Sejauh ini ada kesalahpahaman yang berkembang bukan karena substansi norma yang keliru, melainkan akibat kurangnya pemahaman terhadap tujuan dan ruang lingkup pengaturan hukum pidana.

Dikutip dari KUHP Nasional, negara tidak bermaksud melakukan intervensi berlebihan terhadap kehidupan privat warga negara. Sebaliknya, pengaturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kebebasan individu, perlindungan institusi keluarga, dan ketertiban sosial.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa poligami dan nikah siri tidak serta-merta dipidana. Fokus utama pengaturan pidana berada pada praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP Nasional, dengan mekanisme penegakan hukum yang terbatas dan berbasis pengaduan.(/RadarBI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini