Satresnarkoba Polres Padang Panjang Berhasil Sita Sabu 7,50 Gram dari Rumah Warga

PADANG, KalibrasiNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan seorang lelaki berinisial IS (46), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam siaran pers Humas Polres Padang Panjang yang diterima redaksi KalibrasiNews.com, disebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Silaing Atas.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Deddy, S.H., menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu memastikan keberadaan terduga pelaku sebelum melakukan penangkapan.

Langkah tersebut dilakukan setelah personel memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan,” ujar Iptu Rahmad Deddy.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IX/Satresnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, tanggal 14 September 2026.

Petugas juga berpedoman pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/24/IX/RES 4.2./2026, tanggal 14 September 2026.

Saat diamankan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sedang digenggam pada tangan kanan IS.

Setelah penangkapan, personel kemudian melanjutkan tindakan kepolisian dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang masyarakat umum.

Dari proses tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari:

  1. Lima paket yang diduga narkotika jenis sabu.
  2. Satu paket ganja kering.
  3. Satu unit timbangan digital warna hitam.
  4. Satu unit telepon genggam warna hitam.
  5. Satu pack plastik bening berklip merah.
  6. Dua helai plastik bening berklip merah sisa pakai.
  7. Satu buah kaca pirek.
  8. Satu helai celana panjang warna krem.

Berdasarkan keseluruhan barang bukti tersebut, berat kotor narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 7,50 gram.

Sementara itu, ganja kering yang ditemukan memiliki berat kotor 0,50 gram.

Proses Penyidikan Berlanjut

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Personel Polres Padang Panjang Perkuat Soliditas Lewat Jalan Santai dan Senam Bersama

IS bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika.

Setiap informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui langkah penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, IS dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan lain yang dipersangkakan yakni Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolres Padang Panjang.

Satresnarkoba masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengembangkan perkara dan mengetahui lebih jauh sumber maupun jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

Polres Padang Panjang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas narkotika, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

(/KalibrasiNews)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini