Jakarta, KalibrasiNews.com - Praktik poligami, nikah siri, dan larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan kembali mengemuka seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Seiring pembahasan KUHP di ruang publik, khususnya media...