PADANG, KalibrasiNews.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mempertegas komitmennya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara, terutama dari praktik pembukaan lahan secara ilegal.
Pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku, terlebih apabila dilakukan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima redaksi disebutkan bahwa OIKN terus berupaya mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul terjadinya kebakaran di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang berdasarkan temuan awal memiliki indikasi berkaitan dengan aktivitas manusia.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan temuan dan indikasi di lapangan menjadi dasar untuk menelusuri penyebab kebakaran tersebut.
Menurutnya, kejadian yang berlangsung di kawasan konservasi perlu mendapatkan perhatian karena pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran memang tidak diperbolehkan.
Myrna menegaskan, dugaan adanya aktivitas manusia yang berkaitan dengan kebakaran harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Proses tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab kejadian sekaligus pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran.
“Secara regulasi, pembukaan lahan di kawasan ini tidak diperbolehkan, terlebih dengan cara membakar. Indikasi yang kami temukan menunjukkan adanya aktivitas manusia yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab tentu perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Myrna.
Tahura Bukit Soeharto diketahui memiliki riwayat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang dalam kurun waktu dua hingga tiga dekade terakhir.
Kondisi tersebut membuat ancaman kebakaran menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian, terutama karena kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah konservasi.
Dampak kebakaran juga tidak hanya menyangkut hilangnya atau rusaknya tutupan hutan.
Kejadian tersebut dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
Karena itu, pencegahan dinilai menjadi langkah penting agar kerusakan lingkungan akibat kebakaran tidak terus berulang.
OIKN Dorong Tindakan Nyata

Warga bersama Kepolisian dan pihak terkait untuk ikut menjaga kelestarian Tahura Bukit Soeharto.
OIKN mengimbau seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait untuk ikut menjaga kelestarian Tahura Bukit Soeharto.
Upaya mencegah karhutla dinilai membutuhkan komitmen bersama, terutama dari pihak-pihak yang melakukan aktivitas di kawasan maupun wilayah sekitarnya.
Menurut OIKN, komitmen menjaga kawasan tidak cukup diwujudkan melalui imbauan tertulis.
Langkah nyata diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap kawasan konservasi dapat dilakukan secara konsisten.
Pencegahan juga dianggap penting untuk mengurangi potensi terjadinya kembali kebakaran dengan dampak yang lebih luas.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga komitmen bersama. Komitmen ini tidak cukup hanya menjadi imbauan atau tertulis di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto,” tambah Myrna.
OIKN menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran maupun aktivitas lain yang melanggar ketentuan di kawasan konservasi.
Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan terhadap dugaan pelanggaran juga dapat melibatkan koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum.
Koordinasi tersebut akan dilakukan apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum yang membutuhkan proses lebih lanjut.
Myrna menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OIKN menjaga kawasan agar tetap terlindungi dari aktivitas yang bertentangan dengan aturan.
Dengan demikian, penanganan kebakaran tidak hanya berfokus pada kejadian yang telah berlangsung, tetapi juga pada pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Apabila imbauan dan langkah-langkah pencegahan tidak diindahkan, setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum,” kata Myrna.
OIKN berharap seluruh pihak memahami pentingnya menjaga Tahura Bukit Soeharto dari aktivitas yang dapat mengancam kelestarian kawasan.
Perlindungan terhadap hutan membutuhkan keterlibatan bersama agar fungsi lingkungan dan keberlanjutan ekosistem tetap terjaga.
Penegasan OIKN tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Pencegahan pembakaran lahan menjadi bagian penting dalam menjaga Tahura Bukit Soeharto, terlebih kawasan tersebut memiliki catatan karhutla yang berulang dalam beberapa dekade terakhir.
Upaya pencegahan secara konsisten diharapkan dapat mengurangi risiko kerusakan dan menjaga kawasan tetap lestari.
(rel/KalibrasiNews)



