LUBUK BASUNG, KalibrasiNews.com – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Agam meminta proses pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam masa bakti 2026-2030 ditunda hingga adanya supervisi dari KONI Provinsi Sumatera Barat atau KONI Sumbar.
Rilis Humas KONI Sumbar yang diterima redaksi KalibrasiNews.com kemarin menyebutkan bahwa permintaan pemkab itu disampaikan Sekretaris Daerah atau Sekda Agam, MHD Lutfi AR, melalui dua surat resmi tertanggal 10 Juli 2026 yang ditujukan kepada KONI Sumbar dan KONI Kabupaten Agam.
Pertama, melalui surat Nomor 400.4.3.3/232/Disparpora-Ag/2026 perihal Permohonan Supervisi, Sekda Agam meminta Ketua Umum KONI Sumbar melakukan supervisi terhadap proses penjaringan dan penyaringan bakal calon (Balon) Ketua Umum KONI Kabupaten Agam.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masa kepengurusan KONI Kabupaten Agam berdasarkan Surat Keputusan KONI Sumbar Nomor 159 Tahun 2022 akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, KONI Agam disebut telah membuka tahapan penjaringan bakal calon ketua umum sesuai Pengumuman Nomor 001/TPP-KONI.AGAM/VI/2026.
Sementara Pemkab Agam menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses tersebut.
Di antaranya, menyoroti masa penjaringan yang dinilai terlalu singkat sehingga sejumlah cabang olahraga yang masih dalam proses perpanjangan atau pergantian kepengurusan tidak dapat menggunakan haknya dalam proses pemilihan.
Atas dasar itu, Pemkab Agam meminta KONI Sumbar melakukan supervisi agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan organisasi.
Permohonan supervisi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap seluruh tahapan yang telah berjalan maupun yang akan dilaksanakan selanjutnya.
Kehadiran KONI Sumbar sebagai organisasi tingkat provinsi dinilai penting untuk memastikan setiap proses berlangsung sesuai dengan AD/ART serta regulasi organisasi yang berlaku.
Langkah ini juga diharapkan dapat menghindari munculnya perbedaan penafsiran di antara para pihak yang terlibat dalam proses Musorkab.
Selain itu, supervisi menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemilihan ketua umum.
Dengan adanya pendampingan tersebut, seluruh cabang olahraga diharapkan memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
Proses yang berjalan sesuai aturan diyakini akan memperkuat legitimasi hasil Musorkab. Kondisi itu juga diharapkan mampu menjaga kondusivitas organisasi ke depan.
Surat kedua, masih hari yang sama, Sekda Agam kembali mengirimkan surat Nomor 400.4.3.3/233/Disparpora-Ag/2026 kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Agam perihal Penundaan Proses Pemilihan Bakal Calon Ketua Umum KONI Agam Masa Bakti 2026-2030.
Dalam surat tersebut, Sekda meminta agar proses pemilihan bakal calon Ketua Umum KONI Agam ditunda pelaksanaannya.
Proses pemilihan baru dapat dilanjutkan setelah adanya hasil supervisi dari KONI Provinsi Sumatera Barat.
Dalam organisasi olahraga, proses pemilihan kepengurusan memiliki peran penting dalam menentukan arah pembinaan atlet dan pengembangan prestasi di daerah.
Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara terbuka dan memberikan ruang partisipasi bagi seluruh anggota yang memiliki hak suara.
Proses yang berjalan sesuai mekanisme organisasi juga akan memperkuat kepercayaan anggota terhadap hasil yang nantinya ditetapkan.
Selain itu, kepengurusan yang terbentuk melalui mekanisme yang tertib akan lebih mudah menjalankan program kerja secara efektif.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya supervisi sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.
Dengan demikian, seluruh keputusan yang dihasilkan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Situasi organisasi yang kondusif juga akan mendukung pembinaan olahraga di Kabupaten Agam.
Sebelumnya, KONI Kabupaten Agam telah melaksanakan sejumlah tahapan menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) 2026.
Melalui surat Nomor 54/KONI-AG/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, KONI Agam mengundang seluruh pengurus cabang olahraga mengikuti rapat koordinasi pada 23 Juni 2026 dalam rangka persiapan Porprov Sumbar 2026 dan persiapan Musorkab.
Kemudian, melalui surat Nomor 60/KONI-AG/VI/2026 tertanggal 27 Juni 2026, KONI Agam kembali mengundang seluruh pengurus cabang olahraga untuk mengikuti sosialisasi tata tertib Musorkab pada 30 Juni 2026.
Agenda yang dibahas meliputi tata tertib Musorkab, mekanisme pencalonan Ketua KONI Agam, serta pengesahan cabang olahraga anggota baru.
Dengan terbitnya dua surat dari Sekretaris Daerah Agam tersebut, proses pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Agam kini diminta dihentikan sementara hingga KONI Sumbar melakukan supervisi.
Langkah itu diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan Musorkab berjalan sesuai AD/ART KONI, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh cabang olahraga anggota untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan.
(/rel/kalibrasinews.com)



