PADANG PANJANG, KalibrasiNews.com — Jajaran Kepolisian Resor atau Polres Padang Panjang mengamankan seorang lelaki inisial ON (34) yang juga oknum guru dari satu sekolah menengah pertama atau SMP di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
ON diamankan oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Siaran pers (press elease) yang diterima redaksi KalibrasiNews.com pada Kamis (5/3/2026) bahwa Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.M.I.K. melalui kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H mengatakan Pelaku yang diketahui merupakan guru tersebut ditangkap oleh jajaran Polres Padang Panjang pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB kemarin.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam korban berinisial AN (14) yang merupakan seorang pelajar di sekolah yang sama.” ungkap Kasat Reskrim.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah gudang yang berada di belakang rumah tante korban yang berlokasi di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Selain itu, korban juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa pada Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.” tambah Kasat Reskrim.
Perkara ini mulai terungkap pada Selasa, 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika tante korban berinisial YS sedang berada di rumah bersama korban.
Saat itu YS meminta korban untuk segera tidur karena keesokan harinya mereka berencana pergi ke Padang. Namun karena korban masih memainkan telepon genggam, YS kemudian mengambil ponsel tersebut.
Saat memeriksa ponsel korban, YS menemukan percakapan WhatsApp dengan sebuah kontak bernama “Dadakan”. Lantaran merasa curiga, YS kemudian menghubungi suaminya IL agar segera pulang ke rumah.
Setelah suami YS tiba di rumah, keduanya kemudian menanyakan langsung kepada korban terkait percakapan tersebut.
Dari pengakuan korban, diketahui bahwa kontak bernama “Dadakan” tersebut adalah ON, yang merupakan gurunya di sekolah.
Korban kemudian mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan ON di gudang belakang rumah YS.
Menurut pengakuan korban kepada YS, awalnya pelaku sempat memaksa korban dengan cara mencekik leher korban ketika korban menolak.
Namun setelah itu pelaku membujuk korban dengan berbagai alasan hingga akhirnya terjadi persetubuhan tersebut.
Pelaku juga disinyalir sempat meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa saat ini banyak anak sekolah yang tidak lagi perawan, bahkan tanpa harus berhubungan badan.
Selain itu pelaku juga menyebutkan bahwa ada temannya yang berpacaran dengan anak sekolah dan melakukan hubungan badan hingga akhirnya menikah.
Diketahui, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak korban duduk di kelas 1 SMP, pada saat itu pelaku merupakan wali kelas korban sekaligus guru mata pelajaran olahraga.
Selain dugaan persetubuhan, korban juga mengaku kepada YS bahwa pelaku pernah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya di lingkungan sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi di ruang UKL, di mana pelaku mencium bibir korban satu kali, serta di belakang laboratorium TIK dengan tindakan yang sama.
YS juga menyebutkan bahwa pelaku pernah mengaku kepada korban bahwa dirinya tidak memiliki istri, padahal yang bersangkutan diketahui telah berkeluarga.
Akibat kejadian tersebut, menurut YS, korban saat ini mengalami perubahan perilaku dan menjadi lebih pendiam.
Hingga saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena melibatkan tenaga pendidik yang seharusnya memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi dan membimbing siswa di lingkungan sekolah.
Sejumlah pihak menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta memperkuat sistem perlindungan terhadap anak, terutama dari potensi kekerasan seksual yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan.
Atas perbuatannya, Pelaku melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 418 KUH-Pidana Jo pasal 473 KUH-Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
(/rel)



