Polres Padang Padang Panjang Amankan Seorang Lelaki, Diduga Sodomi Anak Dibawah Umur

​PADANG PANJANG, Kalibrasinews.com – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Padang Panjang mengamankan seorang pemuda berinisial A (20) atas dugaan tindak pidana persetubuhan (dugaan aksi sodomi) terhadap anak di bawah umur.

Siaran pers (press release ) menyebutkan A diamankan di kawasan Panyalaian, Tanah Datar, Provinsi Sumbar pada Jumat (13/3/2026) sekira pukul 17.30 WIB.

Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang tersebut langsung mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

Sejumlah penyidik Satreskrim segera diterjunkan untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta memastikan kronologi yang dialami korban secara lebih rinci.

Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban yang masih berusia di bawah umur.

​Sebelumnya, penangkapan ini didasari laporan dari CA, orang tua kandung korban yang berinisial MHF (14) menyusul hal yang dialami oleh putra pelapor sendiri.

​Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ronald Hidayat, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus yang terjadi di Padang Panjang ini akan diproses secara transparan dan profesional.

Penyidik terus mendalami setiap bukti yang ada, termasuk komunikasi antara tersangka dan korban yang diduga terjadi melalui aplikasi percakapan.

Barang bukti digital serta keterangan dari para saksi akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

​”Atas instruksi bapak Kapolres, kami bergerak cepat mengamankan pelaku A di Panyalaian. Sampai saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mako Polres untuk pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi atensi kami karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Panjang.

​Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan modus pelaku yang diduga menggunakan zat tertentu untuk melancarkan aksinya. Dalam penanganan perkara di Padang Panjang tersebut, polisi juga berupaya memastikan apakah zat yang disebut sebagai poppers itu diperoleh secara legal atau melalui jalur ilegal.

Tim penyidik saat ini tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan zat tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut.

​”Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga menggunakan zat jenis poppers yang dihirupkan ke hidung korban hingga mengakibatkan pusing dan hilangnya daya tangkis korban. Kami tengah mendalami asal-usul zat tersebut dan sejauh mana pengaruhnya dalam tindak pidana ini,” tambahnya.

​Kejadian bermula dari perkenalan antara tersangka A dan korban MHF melalui aplikasi percakapan Walla pada 25 Oktober 2025.

Kasus yang terjadi di Padang Panjang ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai potensi bahaya perkenalan melalui media sosial.

Aparat kepolisian menilai bahwa anak-anak dan remaja rentan menjadi target pelaku kejahatan apabila tidak mendapatkan pengawasan yang memadai saat menggunakan aplikasi percakapan atau media sosial lainnya.

Pertemuan pertama terjadi di sebuah kamar di salah satu pesantren di wilayah hukum Polres Padang Panjang, di mana pelaku bekerja di sana, pelaku diduga mengunci pintu dan membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara sebelum melakukan tindakan tidak senonoh.

Seiring berkembangnya penyelidikan di Padang Panjang, polisi juga memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap guna memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut dapat terungkap secara jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

​Aksi berlanjut hingga 6 Februari 2026 di rumah orang tua korban di Kelurahan Silaiang Bawah yang saat itu sedang kosong. Sebelum melakukan persetubuhan (diduga sodomi) disinyalir A sempat mencekoki korban dengan menghirup zat dari sebuah botol (poppers) hingga korban merasa pusing dan tidak berdaya.

​Tersangka A kini terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 ayat 1 dan 2 KUHP.

Selain memproses pelaku secara hukum, pihak kepolisian di Padang Panjang juga menekankan pentingnya upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Edukasi kepada orang tua dan lingkungan sekitar dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi anak-anak dari potensi kekerasan maupun eksploitasi yang dapat terjadi melalui berbagai cara, termasuk pendekatan melalui dunia digital.

​”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas media sosial anak-anak agar terhindar dari predator seksual yang menggunakan aplikasi percakapan untuk mencari korban,” tutup Kasat Reskrim.

(/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini