Pemulihan Bencana Sumatra Masuk Fase Rehabilitasi 1 April, Pemerintah Fokus Percepat Hunian Tetap dan Infrastruktur Permanen

JAKARTA, KalibrasiNews.com — Pemerintah akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana mulai 1 April 2026.

Fase rehabilitasi dan rekonstruksi ini menjadi tahap krusial dalam upaya pemulihan jangka panjang bagi masyarakat terdampak. Pada fase ini, pemerintah tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik semata, tetapi juga berupaya mengembalikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat agar dapat kembali beraktivitas secara normal seperti sebelum bencana terjadi.

Langkah ini dilakukan setelah masa transisi darurat menuju pemulihan yang sebelumnya telah direncanakan secara bertahap, dengan target berakhir pada 30 Maret 2026 sebagai penanda dimulainya fase rehabilitasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Transisi dari masa tanggap darurat menuju pemulihan, termasuk dalam tahap rehabilitasi, memang membutuhkan perencanaan yang matang serta koordinasi yang baik antarinstansi.

Hal ini penting agar setiap program yang dijalankan dalam fase rehabilitasi dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak secara langsung.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, mengatakan bahwa tahap rehabilitasi dan rekonstruksi akan difokuskan pada pembangunan hunian tetap serta infrastruktur permanen bagi masyarakat terdampak.

Pembangunan hunian tetap menjadi salah satu prioritas utama karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat akan tempat tinggal yang aman dan layak. Dengan adanya hunian permanen, diharapkan masyarakat tidak lagi bergantung pada tempat penampungan sementara yang memiliki keterbatasan fasilitas.

“Di tiga provinsi di Sumatera yang terkena bencana, semuanya sudah masuk tahap transisi darurat ke pemulihan. Tahap ini diharapkan berakhir pada 30 Maret 2026, sehingga mulai 1 April 2026 masuk ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Rabu (25/3).

Selain hunian, pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya juga menjadi bagian penting dalam proses rekonstruksi. Infrastruktur yang memadai akan mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi serta memudahkan akses masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Suharyanto menjelaskan, dalam konsep kebencanaan, pembangunan hunian tetap seharusnya dimulai pada fase rehabilitasi, yakni bulan depan. Namun, karena kebutuhan mendesak masyarakat, pembangunan tersebut telah dilakukan sejak masa transisi.

Langkah percepatan pembangunan ini dilakukan sebagai respons atas kebutuhan mendesak masyarakat yang terdampak bencana. Pemerintah berupaya mengurangi beban masyarakat dengan mempercepat proses pembangunan, sehingga mereka dapat segera kembali memiliki tempat tinggal yang layak dan aman.

“Masyarakat sangat ingin segera dibangunkan hunian tetap. Oleh karena itu, meskipun masih dalam tahap transisi dan belum masuk fase rehabilitasi dan rekonstruksi, kita sudah mulai membangun hunian tetap,” katanya.

Menurutnya, anggaran yang disalurkan pemerintah saat ini masih difokuskan untuk bantuan stimulan rumah rusak ringan dan sedang. Meski demikian, pembangunan rumah rusak berat juga sudah mulai dilakukan.

Upaya pembangunan rumah bagi korban bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah serta berbagai pihak terkait lainnya. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan serta memastikan kualitas hasil yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaan pembangunan hunian tetap (huntap), pemerintah mencatat sekitar 36 ribu unit rumah akan dibangun oleh BNPB bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

BNPB juga menerapkan dua skema pembangunan, yakni pembangunan mandiri oleh masyarakat dengan bantuan dana serta pembangunan langsung oleh pemerintah.

Skema pembangunan yang fleksibel ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam proses pembangunan rumah mereka. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga turut berperan aktif dalam menentukan kebutuhan dan desain hunian yang sesuai.

“Jika masyarakat ingin membangun sendiri dengan nilai bantuan Rp60 juta, maka dana tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp30 juta pada tahap awal. BNPB juga akan memberikan petunjuk teknis,” jelasnya.

Suharyanto menegaskan bahwa pembangunan rumah oleh perorangan harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Tujuannya agar rumah yang dibangun layak huni dan lebih tahan terhadap bencana.

“Ada beberapa batasan yang kami sampaikan. Contohnya, penggunaan besi harus menggunakan besi beton. Jadi tidak boleh sembarangan, meskipun dibangun secara mandiri oleh masyarakat terdampak bencana,” pungkasnya.

Keberhasilan fase rehabilitasi dan rekonstruksi ini akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan program serta pengawasan yang ketat. Dengan perencanaan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan proses pemulihan pascabencana di Sumatera dapat berjalan optimal dan memberikan hasil yang berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.

(/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini