JAKARTA, Kalibrasinews.com — Pemerintah memastikan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak akan mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan.
Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima redaksi menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, DSI bakal menjadi perantara tunggal ekspor SDA mulai 1 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan penunjukan DSI sebagai perantara tunggal telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah dengan tujuan memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam dilakukan secara wajar.
Adapun masa transisi berlangsung selama enam bulan, yakni hingga 31 Desember 2026.
Selama periode transisi tersebut, DSI akan melakukan berbagai penyesuaian teknis dan koordinasi dengan pelaku usaha guna memastikan proses ekspor tetap berjalan tanpa hambatan.
Langkah ini penting agar seluruh mekanisme pengawasan dapat diterapkan secara bertahap tanpa mengganggu arus perdagangan komoditas yang telah berlangsung selama ini.
“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Dony, praktik under invoicing ataupun transfer pricing berpotensi mengurangi nilai penerimaan negara dari kegiatan ekspor.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain memperkuat pengawasan, kebijakan melalui DSI ini juga diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas perdagangan komoditas Indonesia di pasar global.
Dengan mekanisme yang lebih terintegrasi, pemerintah menargetkan proses ekspor sumber daya alam dapat berjalan lebih efisien sekaligus memberikan nilai tambah yang lebih optimal bagi perekonomian nasional.
“Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Dony menegaskan kehadiran DSI tidak akan mengubah ataupun mengganggu hubungan bisnis yang selama ini telah terjalin antara perusahaan eksportir dan para pembeli di luar negeri.
Seluruh kontrak penjualan yang telah disepakati sebelumnya tetap berjalan normal.
Pemerintah menegaskan bahwa kehadiran DSI bukan untuk mengambil alih kegiatan operasional perusahaan eksportir, melainkan memastikan seluruh proses perdagangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola ekspor yang lebih sehat dan berdaya saing.
“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,” tegas Dony.
Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, DSI saat ini tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan seluruh transaksi ekspor SDA dapat dipantau secara lebih terbuka dan terukur.
Pengembangan sistem digital tersebut diharapkan mampu menghadirkan data transaksi yang lebih akurat dan real time sehingga DSI dapat melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap aktivitas ekspor.
Dengan dukungan teknologi, pemerintah juga dapat memperkuat pengawasan terhadap potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan efisiensi tata kelola perdagangan sumber daya alam nasional.
Dony pun meminta para pelaku usaha tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Ia menyatakan bahwa tujuan utama pemerintah adalah memperbaiki tata kelola ekspor tanpa mengganggu kegiatan usaha yang telah berjalan.
“Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” tutupnya.
Dengan masa transisi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2026, pemerintah berharap implementasi sistem ekspor satu pintu melalui DSI dapat berjalan lancar serta mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
Keberhasilan kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara, meningkatkan transparansi perdagangan, dan menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap iklim investasi Indonesia.
(/rel)



