Langkah Besar! Pemerintah Andalkan DSI untuk Benahi Tata Kelola Ekspor SDA

JAKARTA, Kalibrasinews.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme ekspor satu pintu.

Siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima redaksi menyebutkan bahwa menurut Airlangga, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kualitas, dan validitas data ekspor SDA Indonesia.

Dengan demikian, kehadiran DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan ekspor, seperti under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.

“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5).

Pembentukan DSI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Dalam hal ini, BUMN yang dimaksud adalah DSI.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan diawali dengan masa transisi paling lambat hingga 31 Desember 2026, sebelum memasuki implementasi penuh pada 1 Januari 2027.

Airlangga menegaskan bahwa kehadiran DSI diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas data nilai ekspor tiga komoditas SDA Indonesia.

Kondisi ini dinilai krusial mengingat ketiga komoditas tersebut merupakan penopang utama ekspor Indonesia.

Ia menyebut bahwa ketiga komoditas SDA strategis tersebut mencatat nilai ekspor sebesar USD 66,13 miliar, atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional sepanjang 2025.

Komoditas-komoditas tersebut, lanjut dia, juga menjadi kontributor utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.

Besarnya kontribusi ketiga komoditas tersebut terhadap perekonomian nasional membuat pemerintah menilai perlunya sistem tata kelola yang lebih kuat dan transparan.

Selain menjaga stabilitas penerimaan negara, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap data perdagangan dan ekspor Indonesia di masa mendatang.

“Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal,” imbuhnya.

Menurut pemerintah, validitas data ekspor menjadi salah satu fondasi penting dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional.

Data yang lebih akurat akan membantu pemerintah dalam menyusun strategi perdagangan, mengukur kontribusi sektor SDA terhadap perekonomian, serta merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran bagi dunia usaha dan investasi.

Lebih lanjut, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan bahwa terdapat dua nilai tambah utama yang ingin dicapai DSI sebagai eksportir tunggal komoditas SDA.

Pertama, DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan ekspor dan pada akhirnya turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara dari ekspor SDA strategis.

Kedua, DSI juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha.

Selain memberikan manfaat bagi negara, pemerintah berharap kehadiran DSI dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.

Melalui tata kelola yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian mekanisme ekspor sekaligus meningkatkan daya saing komoditas Indonesia di pasar global yang semakin kompetitif.

Ia mengatakan bahwa selama masa transisi, DSI akan terus berdiskusi dengan pemerintah dan pelaku usaha terkait implementasi kebijakan ini.

Proses komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu.

Karena itu, pemerintah membuka ruang dialog dan evaluasi secara berkelanjutan agar setiap masukan dari dunia usaha dapat menjadi bahan penyempurnaan selama masa transisi berlangsung.

“Karena itu, kami dari Danantara Indonesia, akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini,” jelasnya.

Dengan dukungan regulasi yang jelas, masa transisi yang cukup panjang, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, pemerintah optimistis kehadiran DSI akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu eksportir komoditas strategis terbesar di dunia.

(/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini