Oleh Miko Kamal *)
Padang, KalibrasiNews.com – Simaklah catatan terkait reformasi Polri di bawah ini. Pada 11 September 2025, di depan tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Presiden Prabowo mengeluarkan pernyataan resmi: Tim reformasi kepolisian akan dibentuk (Kompas.com, 11/9/2025).
Ini untuk merespon tuntutan publik yang disuarakan di beberapa aksi demonstrasi sekitar bulan Agustus sampai September 2025.
Belumlah sempat presiden membentuk tim dimaksud, kapolri justru sudah mendahuluinya. Kapolri membentuk yakni Tim Transformasi Reformasi Polri, tanggal 17 September 2025 (Hukumonline.com, 22/9/2025).
Presiden kena olah. Lantas, apa arti kena olah? Banyak. Bisa jadi kena tipu, kena kibul, kena bohong, kena permainkan dan arti-arti lainnya. Hal yang pasti semuanya bermakna negatif.
Setelah ketinggalan sekitar sebulan lebih, Presiden akhirnya membentuk juga tim yang dijanjikannya itu. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) diumumkan resmi pada tanggal 7 November 2025. Nama-nama mentereng masuk di dalamnya. Ada Prof. Yusril, Prof. Jimly, Prof. Mahfud, Prof. Otto dan beberapa orang berbaun lainnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) ikut membantu reformasi kepolisian. Pada 13 November 2025, MK membuat putusan penting: Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. Kata MK, polisi tidak boleh mengisi jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian. Kalau mau juga silakan ambil pensiun dulu. MK tegas.
Banyak publik yang gembira. Putusan MK dianggap berkontribusi sangat positif mereformasi kepolisian. Di samping juga meletakkan legitimasi penting di tangan Presiden memperbaiki institusi berseragam coklat itu.
Kegembiraan publik tidak bertahan lama. Tidak sampai sebulan. Pada 9 Desember 2025, Kapolri mengeluarkan Peraturan Polisi (Perpol) No. 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Poin pentingnya, Perpol memberikan kesempatan kepada anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 Kementerian/Lembaga di luar Polri. Kapolri serupa melawan putusan MK. Presiden kena olah lagi.
Polemik muncul dan berkembang di ruang publik soal Perpol. Banyak yang tidak setuju. Sebagian ada yang setuju tentu juga ada. Tokoh hukum kawakan yang juga anggota KPRP Prof Mahfud termasuk yang tidak setuju. Kata Mahfud, Perpol No. 10/2025 inkonstitusional dan bertentangan dengan putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 (Kompas.com, 12/12/2025). Kapolri tenang-tenang saja, seperti tidak terjadi apa-apa.
Tidak berhenti sampai di situ, Kapolri kembali mengolah Presiden. Kali ini panggungnya disediakan Komisi III DPRRI. Pada Senin 26 Januari 2026, rapat kerja digelar, antara Komisi III dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia (Kumparan, 26/1/2026).
Orang yang pernah berorganisasi pasti tahu bahwa rapat kerja adalah forum teknis. Tapi, rapat kerja yang satu ini memang agak lain. Rapat kerja Komisi III-Polri membincangkan dan memutuskan hal-hal yang tergolong strategis bahkan sangat strategis, termaktub di dalam 8 Poin Percepatan Reformasi Polri (Kompas.com, 28/1/2026).
Hasil rapat kerja Komisi III DPRRI-Polri seakan ‘menampar’ kepala KPRP, menyusul pernyataan penutup Ketua Komisi III Habiburokhman. Kata Habib, Pemerintah wajib menjalankan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri (Hukumonline.com, 27/1/2026).
Artinya, Presiden yang merupakan kepala Pemerintahan tidak diberi ruang untuk tidak menjalankan 8 poin itu. Itu perintah resmi sekondan Presiden.
KPRP sedang menunggu mati saja. Sekarang, hidup segan mati tak mau. Bayangkan, setelah nanti kajian mereka tentang reformasi Polri tuntas, misalnya KPRP mengusulkan Polri agar diletakkan di bawah kementerian. Bukan di bawah Presiden seperti sekarang.
Usulan itu akan jadi rekomendasi tak berguna. Sebab, itu jelas sangat bertentangan dengan poin pertama dari 8 Poin Percepatan Reformasi Polri yang menurut Komisi III wajib dijalankan Pemerintah.

Kena Olah
Kembali lagi, ulasan akan apa arti kena olah di atas?! Banyak. Bisa jadi kena tipu, kena kibul, kena bohong, kena permainkan dan arti-arti lainnya. Dan, hal yang pasti semuanya bermakna cenderung negatif.
Anda bebas memilih sendiri arti yang dirasa paling cocok untuk menggambarkan makna diksi “Presiden Kena Olah”: kena tipu, kena kibul, kena bohong atau kena permainkan.
Sebagai penutup saya mau menghibur tokoh-tokoh penting di KPRP. Janganlah terlalu bersedih jika Anda juga merasa sedang kena olah. (Padang, Februari 2026)
*)Advokat dan Wakil Rektor III Universitas Islam Sumatera Barat



