Karhutla Sulit Ditangani, BNPB Gunakan Drone Thermal dan Surfaktan

PADANG, KalibrasiNews.com — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi untuk menemukan titik api yang sulit terlihat dari permukaan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan drone thermal untuk mendeteksi sumber panas yang berada di bawah permukaan tanah.

Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima redaksi disebutkan bahwa BNPB juga menerapkan metode injeksi surfaktan untuk membantu menangani titik api yang berada di dalam tanah.

Teknologi dan metode tersebut digunakan sebagai bagian dari upaya mencegah api kembali muncul setelah karhutla ditangani.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menjelaskan bahwa drone thermal memberikan kemampuan untuk menemukan sumber panas karhutla yang tidak dapat diketahui hanya melalui pengamatan biasa.

“Jadi kami menggunakan hal yang baru saat ini dengan drone thermal yang bisa menemukan nanti titik-titik api di bawah permukaan yang tidak terlihat,” ujar Berton dalam konferensi pers, Jumat (4/9).

Penggunaan teknologi tersebut dinilai penting karena titik api yang berada di bawah permukaan tanah dapat luput dari pemantauan secara visual.

Kondisi itu juga berpotensi membuat api kembali muncul meskipun bagian permukaan terlihat sudah aman.

Drone Thermal Deteksi Titik Api Tersembunyi

Selain mendeteksi sumber panas, BNPB melakukan penanganan terhadap titik api yang berada di bawah permukaan menggunakan injeksi surfaktan.

Metode ini membantu air masuk dan terkumpul lebih baik di dalam tanah sehingga kondisi tanah di sekitar sumber api menjadi lebih lembap.

Berton menjelaskan bahwa penerapan surfaktan ditujukan untuk membantu proses pembasahan tanah pada lokasi karhutla yang masih memiliki sumber api di bawah permukaan.

Dengan demikian, penanganan tidak hanya dilakukan terhadap api yang terlihat, tetapi juga terhadap sumber panas yang berada di dalam tanah.

“Selain itu dilakukan juga injeksi surfaktan pada titik api yang ada di dalam tanah,” katanya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan karhutla, terutama untuk mengantisipasi titik api yang sulit diketahui secara langsung.

Baca Juga  Fokus HPN-Porwanas 2027 Dekat Bulan Puasa Ramadan

BNPB terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang masih terdampak agar potensi kebakaran lanjutan dapat ditekan.

Di sisi lain, masyarakat yang berada di wilayah terdampak karhutla diminta menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

Imbauan tersebut diberikan untuk mengurangi dampak paparan asap dan menjaga kondisi masyarakat selama penanganan berlangsung.

BNPB juga mengingatkan warga agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran.

Salah satunya dengan menghindari pembakaran sampah serta memastikan puntung rokok benar-benar sudah padam sebelum dibuang.

Warga Diminta Cegah Api Baru

Masyarakat yang melakukan kegiatan wisata alam maupun berkemah juga diminta mematuhi aturan yang ditetapkan pengelola kawasan.

Penggunaan api untuk kebutuhan tertentu harus memperhatikan ketentuan setempat dan dipastikan tidak meninggalkan sumber api ketika kegiatan selesai.

“Ketika ada warga yang melakukan wisata alam atau camping selalu ikuti arahan pengelola yang berlaku, pengelola wisata tersebut. Jika menyalakan api diperbolehkan di sana atau pemanas, pastikan telah padam sempurna saat meninggalkan lokasi,” jelas Berton.

Menurut Berton, kepatuhan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah kebakaran baru, khususnya di kawasan wisata alam yang memiliki potensi terdampak karhutla.

Karena itu, warga juga diminta segera memberikan informasi apabila menemukan titik api atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Segera menghubungi BNPB di 117 atau BPPD atau instansi terkait lainnya ketika melihat adanya titik api, potensi kebakaran, atau kejadian kedaruratan lainnya di lingkungan sekitar agar segera dilakukan penanganan oleh pihak yang terkait,” terangnya.

BNPB turut meminta pemerintah daerah menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Salah satu ketentuan dalam instruksi tersebut melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pencegahan dinilai tetap menjadi bagian penting selain penanganan titik api yang sudah terjadi.

Pengawasan terhadap aktivitas masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan di kawasan rawan kebakaran diharapkan dapat menekan kemunculan titik api baru.

“Ini penting agar tidak terjadi kebakaran baru di wilayah-wilayah wisata alam,” pungkas Berton.

(rel/KalibrasiNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini