Menkum Singgung Kontroversi 7 Pasal KUHP & KUHAP

Jakarta, KalibrasiNews.com – Menteri Hukum Republik Indonesia atau Menkum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada tujuh isu yang sering dibahas dan dianggap kontroversi oleh masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.

Menkum Supratman menyebutkan bahwa tiga dari tujuh isu merupakan hal yang paling sering didengarnya dari percakapan masyarakat hingga jadi kontroversi.

Hal itu disampaikan Menkum Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026) siang terkait KUHP dan KUHAP yang dinilai masyarakat kontroversi tersebut.

Sejak KUHP dan KUHAP diberlakukan pada 2 Januari 2026, sejumlah pasal masih menuai kontroversi, terutama terkait penghinaan terhadap lembaga negara. Menkum pun diminta memberi penjelasan atas ketentuan tersebut.

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman.

Dijelaakannya, KUHP yang dimaksud dirinya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara KUHAP terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, kata dia, bahasan KUHP maupun KUHAP yang telah diundangkan tersebut secara intensif antara pemerintah bersama DPR RI.

Sejauh ini lanjutnya telah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut dia, hampir seluruh fakultas hukum dari seluruh universitas di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan KUHAP. Bahkan, menurut Supratman, koalisi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam pembahasan KUHAP tersebut.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Supratman.

UU Baru Berlaku

Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan Mensesneg Pratikno pada 2 Januari 2023. UU tersebut baru berlaku tiga tahun kemudian atau mulai pekan lalu.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sementara UU KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.(*/emil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini