JAKARTA, Kalibrasinews.com — Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5).
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Kebijakan ekspor SDA satu pintu tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Melalui mekanisme yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap proses pengawasan, pencatatan transaksi, hingga pengelolaan devisa hasil ekspor dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur sesuai kebutuhan pembangunan nasional.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah.
Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
Sejumlah kalangan usaha juga diharapkan memanfaatkan periode penyesuaian ini untuk melakukan sinkronisasi administrasi, pembaruan sistem pelaporan, serta penyesuaian kontrak bisnis dengan mitra dagang di luar negeri.
Langkah tersebut dianggap penting agar proses ekspor tetap berjalan lancar seiring diterapkannya tata kelola baru yang tengah disiapkan pemerintah.
“Dengan demikian para pengusaha maupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
Menurut pemerintah, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan ekspor SDA satu pintu.
Oleh sebab itu, proses rekrutmen dilakukan secara selektif agar DSI memiliki tenaga profesional yang mampu menjalankan fungsi pengelolaan, pengawasan, serta pelayanan kepada para eksportir secara maksimal.
“Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Selain aspek transparansi, penguatan sistem digital juga menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung operasional DSI.
Penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, mempercepat proses layanan, serta memudahkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas ekspor komoditas SDA yang berada dalam cakupan kebijakan tersebut.
Dengan dimulainya masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu pada 1 Juni 2026, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat beradaptasi secara bertahap terhadap mekanisme baru yang diterapkan.
Melalui tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sumber daya alam nasional sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.
(/rel)



