JAKARTA, Kalibrasinews.com – Kementerian UMKM menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melainkan memperkuat afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi mereka agar semakin produktif dan berdaya saing.
Juru Bicara Kementerian UMKM, M Riza Damanik, menyampaikan bahwa berbagai narasi yang berkembang di ruang publik mengenai pemberlakuan pajak yang memberatkan mereka melalui aturan baru tersebut tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 justru ingin memberikan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan secara penuh kepada UMKM di seluruh tanah air agar semakin berdaya dan produktif,” ujar Riza melalui rilis Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah & Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI). Dikutip Kalibrasinews.com pada Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pemerintah tetap mempertahankan berbagai insentif perpajakan yang selama ini telah membantu pelaku UMKM.
Skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap berlaku.
Selain itu, afirmasi pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga tetap dipertahankan.
Riza menjelaskan bahwa salah satu latar belakang diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah untuk mengatasi praktik fragmentasi atau pemecahan omzet yang dilakukan sebagian pelaku usaha agar tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan terus memperoleh fasilitas perpajakan.
“Praktik semacam ini merugikan kita semua karena memperlebar kebocoran dan menghilangkan potensi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan produktivitas UMKM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus fasilitas perpajakan sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
Bahkan, melalui aturan baru tersebut, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen bagi mereka yang memenuhi kriteria diberikan secara permanen selama omzet usaha masih berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
“Jika pada aturan sebelumnya fasilitas PPh final UMKM hanya berlaku selama tujuh tahun, maka pada aturan baru kebijakan tersebut berlaku permanen. Bukan empat tahun, bukan tujuh tahun, tetapi berlaku permanen selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tegasnya.
Kementerian UMKM juga memastikan bahwa tidak ada pencabutan fasilitas secara mendadak bagi badan usaha yang selama ini telah memanfaatkan skema PPh final berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Pelaku usaha berbentuk CV, Firma, maupun PT non-perseorangan yang telah terdaftar dan memperoleh fasilitas tersebut tetap dapat memanfaatkannya hingga masa berlaku fasilitas berakhir secara alami sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua fasilitas sebagaimana aturan lama tetap dapat dimanfaatkan sampai masa berlakunya habis. Tidak ada pencabutan mendadak,” kata Riza.
Ke depan, pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk membangun usaha yang lebih formal dan berkelanjutan melalui pendirian badan usaha yang lebih mudah.
Pelaku UMKM dapat memilih bentuk PT Perorangan dengan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen yang berlaku permanen selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, atau membentuk koperasi yang memperoleh fasilitas PPh final 0,5 persen selama empat tahun sejak terdaftar.
Selain memberikan kemudahan dalam aspek legalitas usaha, langkah formalisasi tersebut juga membuka peluang lebih besar bagi pelaku untuk mengakses pembiayaan perbankan, program bantuan pemerintah, hingga peluang kerja sama dengan berbagai sektor industri.
Dengan demikian, pengembangan usaha dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Kementerian UMKM mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 agar dapat berjalan secara akuntabel, menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, serta memperluas akses terhadap pembiayaan, legalitas usaha, dan pasar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar kualitas dan akuntabilitas perpajakan semakin baik, sekaligus mendorong UMKM Indonesia menjadi semakin sehat, produktif, dan berkembang,” tutup Riza.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berharap perlindungan dan pemberdayaan terhadap UMKM dapat berjalan lebih optimal tanpa mengurangi kesempatan pelaku usaha untuk terus berkembang.
Dengan dukungan regulasi yang lebih jelas, ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif diharapkan mampu memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak perekonomian nasional.
(rel/kalibrasinews.com)



