PADANG, KalibrasiNews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau Kejati Sumbar telah melakukan penetapan tersangka dan Penahanan terhadap IF selaku Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020 bersama-sama BB, A selaku pelaksana dan Y selaku PPTK/ ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu (8/7/2026).
Dalam siaran pers Penerangan Hukum atau Penkum Kejati Sumbar yang diterima redaksi KalibrasiNews.com pada Rabu siang menyebutkan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Padang Pariaman dibangun berdasarkan anggaran pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp.25.427.197.000,-.
Namun, diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar.
Hingga akhirnya 1,5 tahun pasca selesainya pembangunan segmen 3 jembatan mengalami kerusakan dan roboh pada tanggal 7 Mei 2023.
Penanganan perkara ini menjadi salah satu perhatian serius Kejati Sumbar dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur pemerintah daerah.
Penyidik terus menelusuri seluruh tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengawasan pekerjaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai dapat memperkuat konstruksi perkara.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen proyek dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dengan demikian, proses hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Diungkapkan, peran Tersangka IF telah mengambil alih seluruh pekerjaan Supervisi/Pengawasan dengan cara mengganti tim Personel PT THE dengan Tim Personel baru yang berada dibawah kendali Tersangka IF dengan Berita Acara Pergantian Personil sebelum tanda tangan Surat Perjanjian pekerjaan Supervisi/Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 202O.
Padahal, imbuhnya pergantian personel hanya dapat dilakukan setelah tanda tangan kontrak melalui adendum kontrak, dan dari awal sejak sebelum memasukan dokumen memang perusahaan tersebut diajak ikut Lelang dengan kesepakatan nanti yang akan bekerja adalah tim Tersangka IF.
Selanjutnya, Tersangka IF mengelola pembayaran, penggajian dan pengendalian tim personel, dan laporan perkembangan pekerjaan, pengajuan pembayaran tanda tangan direktur PT TNE itu diduga dipalsukan oleh staf Tersangka IF atas perintah Tersangka IF.
Alhasil, pengendalian mutu pekerjaan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tidak berjalan, yang akibatnya jembatan Sikabu/Kayu Gadang rusak tidak lama setelah selesai dan berbahaya bagi keselamatan orang/barang, sampai akhirnya runtuh dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.505.864.409,09.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dengan demikian, proses hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dalam hal ini, Tersangka IF diancam hukuman maksimal seumur hidup sesuai Pasal 603 KUHP baru, Pasal 3 Jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwasanya pemeriksaan tersangka hari ini didampingi oleh Advokat/ Penasihat Hukum Tersangka dan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari di Rutan Anak Air Kelas II B Padang sejak 08 Juli hingga 27 Juli 2026, hal ini sudah dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP baru.
Penyidikan terhadap perkara ini dipastikan masih terus berlanjut seiring pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
Kejati Sumbar membuka kemungkinan untuk melakukan pengembangan perkara apabila nantinya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, proses pemberkasan akan terus dipersiapkan hingga perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Melalui penanganan perkara ini, Kejati Sumbar berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
(rel/KalibrasiNews.com)



