Kejati Sumbar Dalami Dugaan Tipikor di UIN IB Padang, Rektor Beri Konfirmasi

PADANG, KalibrasiNews.com – Hingga saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau Kejati Sumbar masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Imam Islam (UIN) Imam Bonjol Padang.

Siaran pers dari Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar pada Selasa (3/3/2026) merilis bahwa penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Kampus III Tahun 2019–2022 serta pengelolaan alat berat berupa ekskavator dan dump truck periode 2024–2025.

Kasipenkum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis SH Pada minggu ini, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang seluruhnya berasal dari luar Kota Padang.

“Ketiga saksi tersebut terdiri dari unsur Kementerian Agama (Kemenag), pihak perbankan, dan kontraktor pembangunan Gedung Kampus III UIN IB Padang tersebut, ” ujar Benyamin di Padang, Selasa kemarin.

Selanjutnya, pada minggu depan penyelidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua
orang saksi tambahan guna mendalami fakta-fakta hukum yang ada.

Sebelumnya, saksi-saksi dari unsur Rektorat UIN Imam Bonjol Padang juga telah dilakukan pemeriksaan.

“Apabila masih diperlukan keterangan tambahan, penyelidik akan kembali melakukan pemanggilan sesuai kebutuhan proses penyelidikan, ” ujar Benyamin.

Sejauh ini lanjutnya proses penyelidikan ini dilakukan guna mengungkap dan memastikan adanya peristiwa hukum.

Lebih lanjut, nantinya ditingkatkan ke tahap penyidikan, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tahapan penyelidikan tersebut, aparat penegak hukum biasanya melakukan pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta penelaahan administrasi proyek guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

Proses ini menjadi bagian penting sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pihak Kejati Sumbar menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, telah beredar kabar di kalangan awak media bahwasanya pihak Kejati Sumbar menyelidiki dugaan tipikor dalam proyek pembangunan Kampus III UIN IB Padang

Hal itu sempat jadi bincangan saat silaturahmi dengan wartawan beserta penggiat anti korupsi, di Aula Lantai 5, Kejati Sumbar, 13 Februari 2026 yang turut dihadiri juga oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti.

Sebelumnya, beredar kabar terkait pemanggilan permintaan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UIN IB Padang terhadap sejumlah nama baru-baru ini.

Secara resmi Seksi Penkum Kejati Sumbar merilis bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan perkara tipikor tersebut melalui siaran pers kepada awak media pada Selasa kemarin.

Konfirmasi Rektor UIN IB

Terpisah, saat dikonfirmasi Rektor UIN IB Padang, Prof Martin Kustanti menyebutkan dirinya hadir di Kejati Sumbar dalam kepentingan dan urusan lain baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya tersebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejati Sumbar, melainkan bagian dari agenda kelembagaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Kala itu, kami bersama unsur pimpinan rektorat (UIN IB) datang ke Kantor Kejati Sumbar dalam rangka menindaklanjuti kerja sama yang berlangsung sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana terbuka dan bersifat koordinatif, tanpa membahas substansi penyelidikan yang saat ini sedang berjalan.

Pada saat itu imbuhnya, pihak UIN IB Padang dan Kejati Sumbar membahas kelanjutan kerja sama dan kehumasan.

Rektor juga menyampaikan bahwa pihak kampus menghormati setiap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia memastikan institusi akan bersikap kooperatif apabila memang dibutuhkan klarifikasi atau data tambahan.

Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan kampus maupun pengelolaan aset selama ini dilakukan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku. Namun demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran kepada aparat yang berwenang.

Di samping itu, juga tentang penempatan mahasiswa di Kejati Sumbar guna menunjang kegiatan studi mereka di luar kampus.

Kerja sama tersebut, lanjutnya, telah berjalan dalam beberapa periode dan menjadi bagian dari penguatan praktik pembelajaran mahasiswa di bidang hukum dan administrasi publik.

Terkait isu yang berkembang, pihak UIN IB Padang berharap masyarakat tetap menunggu hasil resmi dari proses yang sedang dilakukan oleh Kejati Sumbar agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di ruang publik.

(/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini