PADANG PANJANG, Kalibrasinews.com – Seorang Paman inisial Y (58) dilaporkan atas dugaan mencabuli keponakan sendiri yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian resor atau Polres Padang Panjang belum lama ini.
Akhirnya, polisi menetapkan Y sebagai tersangka lalu mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang.
Rilis Humas Polres Padang Panjang yang diterima redaksi pada Senin (4/5/2026) menyebutkan tersangka Y yang merupakan paman kandung dari korban, diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Alhasil, pihak Kepolisian Resor atau Polres Padang Panjang menetapkan Y (58), Warga Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat atau Sumbar dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, langkah penahanan sebagai tahapan proses hukum pun dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) di Mapolres Padang Panjang.
Adapun penahanan dieksekusi setelah Y menjalani pemeriksaan, lalu penetapannya sebagai tersangka.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, SH, M.H, menyatakan bahwa proses Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari orang tua korban berinisial P (64).
Sementara itu, Korban, AL (16), seorang siswi asal yang berdomisili serta tercatat sebagai warga Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumbar dilaporkan menjadi korban dugaan tindak kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan memperoleh alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan menyita barang bukti, kami telah menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu Ronald Hidayat.
Menurut keterangan kepolisian, perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, sedangkan persetubuhan terjadi 2 kali pada September dan Oktober 2025 di rumah korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan hubungan keluarga dekat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi korban.
Kondisi tersebut dinilai memperparah dampak psikologis yang dialami korban, mengingat pelaku merupakan sosok yang dikenal dan dipercaya.
Situasi seperti ini kerap membuat korban mengalami tekanan mental yang lebih berat, termasuk rasa takut, trauma berkepanjangan, hingga kesulitan untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat tidak hanya berfokus pada pembuktian hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan, agar korban dapat kembali menjalani aktivitas secara normal tanpa dibayangi trauma yang mendalam.
Tersangka kerap memasuki kamar korban, mengikat tangan korban dengan tali nylon, menutup mulutnya, dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pola kekerasan yang dilakukan secara berulang juga menjadi indikator serius dalam kasus ini.
Tindakan tersebut menunjukkan adanya unsur perencanaan serta upaya pelaku untuk mengendalikan korban melalui ancaman dan tekanan.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa perbuatan dilakukan secara sadar dan berulang, sehingga memperberat ancaman hukuman terhadap tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Proses hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, baik bagi korban maupun tersangka, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus ini sangat menyedihkan karena pelaku adalah orang terdekat korban. Kami berkomitmen untuk memproses hukum ini seberat-beratnya dan mendampingi korban beserta keluarganya agar mendapatkan keadilan,” tegas Iptu Ronald.
Selain penanganan hukum, aparat juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan seksual.
Edukasi mengenai pentingnya keberanian melapor dan mengenali tanda-tanda kekerasan menjadi langkah preventif yang dinilai sangat penting.
Peran keluarga juga menjadi faktor krusial dalam mencegah terjadinya kasus serupa.
Orang tua diharapkan mampu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, sehingga anak merasa aman untuk bercerita apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang mencurigakan.
Dikatakan, bahwa tersangka Y (58), bakal dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak tidak bisa ditawar dan harus menjadi tanggung jawab bersama.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
(emil/Kalibrasinews.com)



