JAKARTA, Kalibrasinews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar global.
Press release Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) mengutip Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut berbagai kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global.
“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4/2026) kemarin.
Berikut lima bukti konkret yang menunjukkan meningkatnya transparansi pasar saham Indonesia, yang dipaparkan Friderica:
1. Identitas Pemegang Saham Besar Kini Terbuka
Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kini diungkap ke publik.
Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.
Langkah ini memberikan visibilitas lebih jelas kepada investor tentang siapa saja pihak yang memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten.
2. Klasifikasi Investor Lebih Detail
Jika sebelumnya investor hanya dikelompokkan dalam 9 kategori, kini diperluas menjadi 39 jenis.
Klasifikasi baru ini disusun bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, dan mulai berlaku 1 April 2026.
Dengan data yang lebih rinci, pelaku pasar dapat memahami struktur investor dengan lebih akurat.
3. Free Float Naik Dua Kali Lipat
OJK bersama IDX meningkatkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Aturan ini efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas sekaligus mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak.
4. Mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC)
IDX dan KSEI kini secara rutin mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC).
Kebijakan yang berlaku sejak 2 April 2026 ini menjadi sinyal peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko.
5. Kewajiban Laporan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10% kini wajib melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) kepada IDX.
Aturan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026.
Kebijakan ini dinilai krusial untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan.
Aksi Mempercepat Reformasi Integritas Pasar Modal
Langkah-langkah di atas merupakan bagian dari agenda besar reformasi pasar modal yang tengah dijalankan OJK.
Dalam kerangka ini, terdapat delapan rencana aksi yang menjadi fondasi penguatan integritas pasar.
Dari sisi likuiditas, peningkatan batas free float menjadi fokus utama agar perdagangan saham lebih sehat dan kompetitif secara global.
“Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru,” tambah Friderica.
Sementara itu, aspek transparansi diperkuat melalui keterbukaan data kepemilikan saham dan pengungkapan UBO yang lebih komprehensif.
Di bidang tata kelola dan penegakan, OJK mendorong demutualisasi bursa, memperketat penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas governance perusahaan melalui edukasi dan sertifikasi profesional.
Adapun dari sisi sinergi, Friderica menambahkan, reformasi dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah, self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri.
“Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” tambahnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis pasar modal Indonesia tidak hanya semakin transparan, tetapi juga lebih kredibel dan kompetitif di tingkat global.
Progres Reformasi Pasar Modal Indonesia
Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjalankan reformasi pasar modal secara konsisten untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Langkah-langkah reformasi yang sedang berlangsung, termasuk penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal, terus dipantau secara berkelanjutan implementasinya.
“Kami bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur, sekaligus memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin (13/4).
Transformasi yang dilakukan OJK ini tidak hanya berfokus pada keterbukaan data, tetapi juga pada peningkatan kualitas informasi yang diterima investor.
Dengan adanya transparansi yang lebih komprehensif, pelaku pasar kini memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengambil keputusan investasi.
Hal ini diharapkan mampu mengurangi praktik spekulatif yang berisiko serta menciptakan mekanisme pasar yang lebih sehat.
Selain itu, peningkatan transparansi juga berpotensi memperluas basis investor, baik domestik maupun asing.
Dengan informasi yang lebih terbuka dan mudah diakses, kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia diyakini akan meningkat secara signifikan.
Kondisi ini menjadi modal penting untuk mendorong aliran dana masuk ke pasar saham, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan global.
Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kini diungkap ke publik.
Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.
“Pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Ini telah diterbitkan pada Maret 2026,” katanya.
Kedua adalah klasifikasi investor yang lebih rinci dari sebelumnya 9 kategori investor menjadi 39 jenis. “Hal ini dimulai pada April 206,” ujar Frederica.
Ketiga, menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen saat ini menjadi 15 persen. Berlaku mulai 31 Maret 2026.
Keempat adalah pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholder Concentration/HSC) mulai 2 April 2026.
“Pengumuman HSC sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor,” ucapnya.
Selain itu, OJK dan IDX telah memperkenalkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang mengungkap pemilik manfaat akhir (UBO) alias pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.
“Semua inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global,” tutup Frederica.
Ke depan, konsistensi dalam menjalankan reformasi serta pengawasan yang ketat akan menjadi kunci dalam menjaga momentum positif ini.
Dengan fondasi transparansi yang semakin kuat, pasar saham Indonesia diharapkan mampu tumbuh lebih stabil, inklusif, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh investor.
(/rel)



