Satresnarkoba Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

PADANG PANJANG, Kalibrasinews.com — Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering.

Rilis Humas Polres Padang Panjang yang diterima redaksi KalibrasiNews menyebutkan mereka yang diamankan masing-masing berinisial DD (24), AW (25), dan RF (43).

Penangkapan dilakukan di sebuah gudang yang berada dalam wilayah Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Padang Panjang dalam menindak berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan barang terlarang yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Rahmad Deddy, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh para pelaku.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para terduga pelaku. Tim kemudian menemukan ketiganya berada di sebuah gudang di kawasan Sungai Andok dan langsung melakukan penindakan,” ujar Iptu Rahmad Deddy.

Informasi yang disampaikan masyarakat dinilai sangat membantu Satresnarkoba Polres Padang Panjang dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Kerja sama yang baik antara warga dan kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku yang mencoba menjalankan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba secara sembunyi-sembunyi.

Seusai mengamankan para pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat.

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan milik salah seorang pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening, dua bungkus kertas papir, satu buah korek api, satu unit sepeda motor warna merah, serta satu unit telepon genggam (HP).

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, penyidik juga akan mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan atau pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Padang Panjang dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan pasal tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkotika.

Selain memberikan efek jera kepada pelaku, penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Padang Panjang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Rahmad Deddy.

Melalui berbagai program yang dijalankan, Satresnarkoba Polres Padang Panjang juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.

Langkah preventif tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mampu mengenali serta menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Saat ini ketiga pelaku masih menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Padang Panjang.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan peran aktif semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum tetapi juga masyarakat.

Dengan adanya sinergi yang baik antara kepolisian dan warga, diharapkan berbagai bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba di Kota Padang Panjang.

(rel/Kalibrasinews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini