SIMPANG EMPAT, Kalibrasinews.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Siaran pers resmi dari Humas Polres Pasaman Barat atau ResPasbar pelaku berinisial RE (43) diringkus oleh petugas di wilayah hukum Kecamatan Pasaman pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RE, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 10 Mei 2026.
“Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Stylo warna cream Nomor Polisi BA 66xx SAE milik orang tuanya (inisial-A) red,” katanya.
Diterangkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tuanya, yang berada di Pasaman Baru Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar, Provinsi Sumbar pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.
Disebutkan, sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh terduga pelaku, saat sedang terparkir di teras rumah orang tuanya.
Kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan anggota keluarga sendiri tersebut sempat membuat warga sekitar terkejut.
Apalagi, sepeda motor yang dibawa kabur diketahui merupakan milik orang tua kandung pelaku sendiri yang selama ini tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian di wilayah Pasaman Baru.
Pada saat beraksi si anak menggunakan kunci remot ganda yang diambil di dalam kamar adik pelaku pada April 2026 silam.
“Mengetahui sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula, korban (orang tua pelaku) melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Pasaman Barat,” terangnya.
Setelah melalui tahapan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari salah satu teman anak korban melihat sepeda motor tersebut dikuasai oleh orang lain.
“Setelah ditelusuri, sepeda motor itu digadaikan oleh pelaku kepada seseorang yang beralamat di Batang Tian Pasaman Baru senilai Rp5 juta,” ujarnya.
Petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman terkait keberadaan pelaku dan barang bukti sepeda motor tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebelum sempat berpindah tangan lebih jauh.
Kendaraan itu selanjutnya diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan proses hukum.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya di Jorong Batang Tian Kecamatan Pasaman.
“Untuk menghindari petugas, pelaku sempat bersembunyi di tempat yang gelap di sekitar area rumah temannya, namun pelaku berhasil diringkus oleh tim Opsnal tanpa perlawanan,” ucapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya, dan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak empat kali, namun keluarga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Menurut petugas, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi maupun konflik dalam keluarga dapat memicu tindakan melanggar hukum apabila tidak diselesaikan dengan baik.
Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindak pidana, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri, demi mencegah kejadian serupa kembali terulang.
“Pelaku nekat mencuri sepeda motor karena merasa sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Sementara uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Ditambahkan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Stylo warna cream Nomor Polisi BA 66xx SAE.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena bukan hanya menyangkut tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga terjadi di lingkungan keluarga sendiri.
Aparat kepolisian berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar persoalan ekonomi maupun konflik pribadi tidak diselesaikan dengan cara melanggar hukum.
Polisi juga mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga serta komunikasi yang baik di lingkungan rumah tangga untuk mencegah tindakan serupa kembali terjadi.
Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap praktik gadai kendaraan tanpa dokumen resmi karena dapat berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah hukumnya.
(rel/Kalibrasinews.com)



