JAKARTA, Kalibrasinews.com — Pemerintah mulai mengimplementasikan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) pada 1 Juni 2026.
Siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas ekspor utama Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ekspor ketiga komoditas tersebut akan dilakukan melalui BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional, termasuk memastikan kualitas dan validitas data ekspor berjalan lebih baik.
Melalui mekanisme baru ini, pemerintah berharap proses pencatatan dan pelaporan ekspor komoditas strategis dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Selain meningkatkan kualitas data perdagangan nasional, sistem tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap arus barang dan devisa hasil ekspor yang selama ini menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” katanya.
Airlangga mengatakan pemerintah memberikan masa transisi agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.
Implementasi kebijakan dibagi dalam dua tahap, yaitu:
- Tahap I
Tahap pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026.
Dalam tahap ini, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa.
Namun, eksportir wajib menyampaikan laporan kepada PT DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, hingga dokumen transaksi masih menggunakan nama perusahaan eksportir.
Pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA serta pelaporan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS juga tetap dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada PT DSI.
Selain itu, kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan.
Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor.
Evaluasi tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem teknologi informasi, efektivitas pelaporan data ekspor, hingga respons pelaku usaha terhadap kebijakan yang diterapkan.
Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar penyempurnaan regulasi dan prosedur operasional selama masa transisi berlangsung.
Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya tercatat atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.
- Tahap II
Tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.
Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.
Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI.
Pada tahap implementasi penuh nantinya, pemerintah berharap proses ekspor komoditas strategis Indonesia dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain memperkuat tata kelola perdagangan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.
Pemerintah optimistis masa transisi yang berlangsung hingga akhir 2026 akan memberikan waktu yang cukup bagi seluruh pelaku usaha untuk beradaptasi dengan mekanisme baru.
Dengan dukungan sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang lebih kuat, kebijakan ekspor satu pintu diharapkan mampu menciptakan tata kelola ekspor SDA yang lebih transparan, efisien, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
(/rel)



