Polres Pasaman Barat Ringkus Pria 34 Tahun Terkait Tewasnya Ibu dan Nenek

SIMPANG EMPAT, KalibrasiNews.com – Seorang pria berinisial H (34) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua perempuan yang berujung pada meninggalnya kedua korban.

Dalam siaran pers Humas Polres Pasaman Barat yang diterima redaksi Rabu (12/8/2026) menyebutkan terduga pelaku H diringkus petugas di Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan terhadap pelaku H, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua perempuan lanjut usia (lansia) hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Kedua korban masing-masing bernama Hapni (65) yang merupakan ibu kandung pelaku, sedangkan Rohma (90) adalah nenek terduga pelaku (H),” katanya.

Diterangkan, peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah korban dalam wilayah hukum Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berselang terduga pelaku sedang tertidur di rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. Pelaku bermimpi didatangi seorang lelaki yang menyuruh pelaku untuk menganiaya kedua korban.

“Pengakuan dari pelaku, jika tidak dilakukan perbuatan tersebut, maka pelaku yang akan dianiaya oleh lelaki yang datang dalam mimpinya,” terangnya.

Selanjutnya, sekira pukul 18.45 WIB, terduga pelaku langsung menuju rumah kedua korban melewati pintu depan.

Saat itu pelaku hanya melihat kedua korban Hapni (ibu kandungnya) dan Rohma (neneknya) baru selesai salat magrib.

“Pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan menuju dapur untuk mengambil sebuah kayu yang terletak di atas tungku (alat tempat pembakaran),” tuturnya.

Selanjutnya, pelaku berjalan ke arah kedua korban dan langsung memukul kepala korban Hapni dari belakang sebanyak tiga kali dengan menggunakan kayu.

Melihat kejadian tersebut, nenek pelaku bernama Rohma langsung memeluk korban Hapni, kemudian pelaku memukul kepala korban Rohma sebanyak tiga kali.

“Setelah kedua korban tergeletak dan tidak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), dan berjalan menuju rumah kerabatnya di Jorong Situak,” ucapnya.

Baca Juga  Polres Pasbar Tetapkan Penganiaya Istri Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun

Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh salah seorang anaknya pada Selasa pagi (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian.

Tim opsnal Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung menuju TKP di daerah Kecamatan Sungai Aur untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polres Pasaman Barat memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan oleh pelaku H, yang merupakan anak dan juga cucu dari korban,” ungkapnya.

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang menurut informasi sedang berada di Kecamatan Lembah Melintang.

“Pelaku berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan dalam kurun waktu tiga jam setelah menerima laporan,” sebutnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pemukulan terhadap ibu kandung dan neneknya hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Petugas menyita barang bukti berupa satu buah kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban. Sedangkan kedua korban dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk dilakukan visum,” jelasnya.

Petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku H, dan masih mendalami motif dari kasus penganiayaan tersebut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penyidik Polres Pasaman Barat masih melanjutkan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara jelas.

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi maupun barang bukti menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kepolisian juga masih mendalami motif serta faktor yang melatarbelakangi tindakan yang diduga dilakukan terhadap kedua korban.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan hubungan keluarga antara terduga pelaku dan kedua korban.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, setiap perkembangan kasus akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

(/KalibrasiNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini