Polres Pasbar Tetapkan Penganiaya Istri Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun

SIMPANG EMPAT, KalibrasiNews.com – Polres Pasaman Barat menetapkan seorang pria berinisial AS (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina.

Perkara tersebut mencuat setelah korban mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Berawal dari Persoalan Rumah Tangga

Kapolres menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut berawal dari hubungan rumah tangga tersangka dan korban yang sudah tidak harmonis.

Keduanya bahkan diketahui telah tidak lagi tinggal dalam satu rumah.

Pada hari kejadian, korban datang menemui tersangka dengan maksud meminjam alat memasak berupa dandang.

Namun, permintaan tersebut justru memicu kemarahan tersangka hingga berujung pada tindakan kekerasan.

“Semula pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendatangi tersangka dengan tujuan meminjam alat memasak berupa dandang yang membuat tersangka menjadi marah dan emosi,” terangnya.

Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mendatangi rumah korban.

AS diduga melakukan kekerasan fisik dengan mengayunkan senjata tajam jenis parang ke tubuh istrinya.

“Tersangka mengayunkan senjata tajam ke bagian kening (dahi) sebanyak satu kali, dan pada bagian punggung sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius,” sebutnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri.

Perkara tersebut selanjutnya ditangani Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk mengungkap keberadaan pelaku dan melengkapi proses penyidikan.

Tersangka Ditangkap di Pematang Siantar

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melaksanakan gelar perkara.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan AS yang diketahui berada di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Petugas bergerak ke wilayah tersebut hingga berhasil menemukan tersangka.

“Tim opsnal berhasil meringkus tersangka di wilayah Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (21/7/2026) lalu. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasbar Ringkus Target Operasi Sikat 2026

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.

Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu buah senjata tajam jenis parang, satu buah baju daster berwarna oranye campur hitam, satu helai celana pendek warna dongker, serta dua helai kain warna putih bercorak bunga-bunga.

“Barang bukti lainnya yakni satu buah sandal warna hitam campur putih, dan satu unit sepeda motor metik warna merah hitam tanpa BPKB dan STNK dengan Nomor Polisi BA 30xx DQ,” pungkasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan penyidikan untuk menyelesaikan berkas perkara.

Polisi juga berkoordinasi dengan JPU sebagai bagian dari tahapan penyerahan atau pelimpahan perkara untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangganya.

Sementara itu, Pasal 44 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat.

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Dengan penetapan tersebut, tersangka kini harus menjalani proses hukum sesuai tahapan yang berlaku.

Polisi juga masih melengkapi administrasi perkara sebelum proses selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

Proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai prosedur, termasuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Polisi juga mengingatkan agar persoalan rumah tangga tidak diselesaikan dengan tindakan kekerasan.

(rel/KalibrasiNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini