SIMPANG EMPAT, Kalibrasinews.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial KV (23) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah.
KV ditangkap di dalam wilayah hukum kepolisian sektor Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan terhadap pelaku KV.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 31 Mei 2026.
“Pelaku KV diduga telah melakukan aksi pencurian di dalam rumah milik korban bernama Syahriati (67),” ujar Kasat Reskrim Iptu A. Agung melalui rilis Humas Polres Pasaman Barat yang dikutip awak media via grup WA Humas Polda Sumbar, Rabu (3/6/2026).

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Dijelaskan, peristiwa pencurian terjadi di rumah korban di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Aksi pelaku yang diduga masuk ke dalam rumah melalui atap atau loteng saat korban sedang tertidur.
Korban yang mendengar suara mencurigakan dari bagian atas rumah langsung terbangun dan melihat bayangan menyerupai tubuh manusia.
Saat korban berteriak, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari loteng ke dalam rumah dan mengambil kunci kamar.
Mengetahui pelaku masih berada di dalam rumah, korban kemudian keluar melalui jendela kamar untuk meminta bantuan warga sekitar.
Setelah situasi aman, korban bersama salah seorang warga memeriksa kondisi rumah dan mendapati sejumlah barang telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3.014.000,” ungkap Iptu Agung.
Guna menindaklanjuti laporan korban, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim mendatangi lokasi kejadian dan memerintahkan Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro untuk melakukan penyelidikan.
Sementara itu, Tim Identifikasi Satreskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan petunjuk.
Hasil penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) membuahkan hasil.
Penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berlangsung secara intensif dengan mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi dan warga sekitar lokasi kejadian.
Informasi yang dihimpun kemudian dipadukan dengan hasil olah TKP serta penelusuran terhadap barang milik korban yang hilang sehingga membantu mempercepat identifikasi terhadap terduga pelaku.
Petugas memperoleh informasi dari seorang warga yang menyebutkan bahwa pelaku sempat hendak menggadaikan salah satu handphone hasil curiannya di sebuah konter handphone di wilayah Padang Tujuh.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di daerah Kajai, Kecamatan Talamau.
Saat dilakukan pengejaran, terduga pelaku diketahui menaiki sebuah bus menuju arah Talu.
Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang kendaraan tersebut.
Menyadari diintai oleh petugas, lantas ia nekat melompat dari bus dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah warga untuk menghindari penangkapan.
“Terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” kata Kasat Reskrim.
Untuk menghindari amukan warga, petugas segera membawa pelaku ke Mapolres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone (HP) berbagai merek serta sebilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Sedangkan uang tunai sebesar Rp3.014.000 yang diambil dari rumah korban diduga telah habis digunakan oleh pelaku,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal.
Kepolisian juga mengimbau warga agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang tetap aman serta kondusif di wilayah Pasaman Barat.
(rel/Kalibrasinews.com)



