PADANG PANJANG, Kalibrasinews.com – Satreskrim Polres Padang Panjang melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 KUHP huruf b dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penahanan mulai dilakukan pada tanggal 13 Mei 2026, setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilakukan di ruangan Sat Reskrim Polres Padang Panjang.
Kasus tersebut langsung mendapat perhatian serius dari jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, penyidik segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, hingga pendalaman kronologi kejadian guna memastikan seluruh unsur dugaan tindak pidana terpenuhi.
Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung agar kondisi psikologis korban tetap terjaga.
Tersangka berinisial I (64), warga Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. I merupakan seorang oknum tukang kayu dan merupakan tetangga korban.
Korban berinisial ANQ (16), adalah seorang siswi salah satu SMA di Kota Padang Panjang. Sewaktu melaporkan kejadian tersebut, korban didampingi oleh ayah kandung korban E (49).
Pihak keluarga korban mengaku memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena khawatir dampak yang ditimbulkan dapat memengaruhi kondisi mental dan aktivitas korban sehari-hari.
Selain berharap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, keluarga juga ingin kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka, mengingat terduga pelaku masih berada di sekitar kediaman korban dan dikenal sebagai tetangga dekat.
Peristiwa bermula pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di kediaman rumah korban. Adapun tersangka diduga melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali.
Saat korban berada di luar kamar, tersangka mendekati dan mencium pipi kanan korban di depan pintu kamar.
Pelaku kemudian kembali melakukan perbuatan cabul bertempat di dapur. Pada kedua peristiwa tersebut, korban tidak melakukan perlawanan karena merasa takut.
Namun, terduga pelaku kembali melakukan pelecehan di ruang tamu dekat meja makan, korban melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh pelaku.
Setelah kejadian tersebut, korban disebut mulai merasa takut dan tidak nyaman berada di sekitar lingkungan rumahnya sendiri.
Kondisi itu kemudian diketahui keluarga setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Pihak keluarga selanjutnya berupaya memberikan dukungan dan pendampingan agar korban berani menyampaikan kejadian sebenarnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ronald Hidayat, menyatakan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka I (64) setelah bukti yang cukup dari keterangan korban, saksi-saksi, hasil pemeriksaan psikolog, serta barang bukti yang disita.
Sejauh ini lanjutnya, Polres Padang Panjang berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius.
“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan yang merusak masa depan anak-anak, ” papar Kasat Reskrim.
Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak secara serius serta profesional.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan.
Dengan penanganan yang cepat dan dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat dicegah sehingga anak-anak memperoleh rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Kasat menyebutkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 KUHP huruf b dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sampai saat ini diturunkan, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut kini masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang untuk melengkapi seluruh proses hukum dan pemeriksaan yang diperlukan.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan selama proses penyidikan berlangsung.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta membangun lingkungan yang aman dan peduli terhadap potensi tindak kekerasan maupun pelecehan seksual di sekitar tempat tinggal.
(/rel)



