Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin

PADANG, KalibrasiNews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat atau Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020–2023.

Penyelidikan ini dilakukan setelah polisi menerima pengaduan masyarakat (Dumas) dan hasil audit resmi.

Hal itu sejalan dengan langkah progresif Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam mengusut dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara yang sempat memicu gangguan listrik blackout di wilayah Sumatera, lantas Polda Sumbar tidak tinggal diam.

Rilis Bid Humas Polda Sumbar yang diterima redaksi, Jumat (10/7/2026) malam menyebutkan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara yang digunakan sebagai bahan bakar PLTU Ombilin.

Kapolda Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengemukakan bahwa pihaknya melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus bergerak aktif melakukan penyelidikan serupa demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang.

“Perkembangan lebih lanjut akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media, terima kasih,” kata Kabid Humas didampingi penabat Subdit Tipikor Ditkrimsus melalui konferensi pers di Polda Sumbar, Jumat (10/7/2026) di Padang.

Ke depan, tegasnya Polda Sumbar terus melakukan pengumpulan dokumen pendukung (Pulbaket) secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya.

Kami pastikan proses hukum ini berjalan secara profesional, objektif dan akuntabel.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumbar dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Barat.

Penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Selain itu, proses penegakan hukum juga menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat agar setiap penggunaan anggaran negara dilakukan secara bertanggung jawab.

Penyidik akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan dalam proses pendalaman perkara.

Setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Polda Sumbar juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk menyampaikannya kepada penyidik.

Sementara Dirkrimsus melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Muhardi, SIK.,MH, mengemukakan pihaknya telah melakukan penyelidikan serta memintai keterangan saksi guna tindak lanjut penanganan dugaan kasus tahap berikutnya.

“Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” ungkap Muhardi.

Sejauh ini menurutnya, kasus itu masih berada pada tahap penyelidikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterima serta dari pengaduan masyarakat di Sumbar.

Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara yang digunakan sebagai bahan bakar PLTU Ombilin.

Berdasarkan catatan yang dihimpun redaksi bahwa daerah ini memiliki dua pembangkit berbahan bakar batu bara itu, yakni PLTU Ombilin yang berada di Sawahlunto dan PLTU Teluk Sirih yang berada di Padang.

Sejurus itu pula, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga tengah menangani dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018–2026.

Penanganan perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyelidikan sejak 4 Juli 2026.

Perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar akan terus dipantau sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi.

Penanganan perkara ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan di masa mendatang.

Kepolisian menegaskan setiap dugaan tindak pidana akan diproses berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan negara.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Polda Sumbar memastikan penyelidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh.

(/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini