Kabur hingga Tapanuli Selatan! Satreskrim Polres Padang Panjang Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

PADANG PANJANG, Kalibrasinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Tanah Datar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial APS di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (5/9/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian satu unit sepeda motor di Wisma Bagonjong, Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 21 Agustus 2026.

Laporan itu berkaitan dengan hilangnya satu unit sepeda motor yang kemudian menjadi dasar bagi personel Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengejar terduga pelaku.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, SH, MH, bersama personel Satreskrim.

Polisi melakukan penelusuran hingga ke wilayah Sumatera Utara setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Tersangka APS diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 38xx AAD.

Kendaraan tersebut turut diamankan petugas sebagai barang bukti dalam pengungkapan perkara.

Polisi Kejar Terduga Pelaku hingga Sipirok

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ronald Hidayat, SH, MH mengatakan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku menjadi petunjuk penting dalam proses pengejaran.

Personel Satreskrim yang telah berada di wilayah Tapanuli Selatan kemudian bergerak melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan APS.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim yang sebelumnya telah berada di wilayah Tapanuli Selatan segera melakukan penelusuran dan pengejaran,” ujar Iptu Ronald Hidayat.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa terduga pelaku sedang dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim di lapangan dengan melakukan pengejaran terhadap APS.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil mengamankan terduga pelaku.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sehingga APS dapat langsung diamankan untuk dibawa menjalani pemeriksaan.

Setelah ditangkap, APS kemudian dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  Kejati Sumbar Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi di UIN IB Padang

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 38xx AAD.

Kendaraan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang digunakan penyidik dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Pengungkapan hingga ke luar wilayah Sumatera Barat menunjukkan bahwa penyelidikan tidak berhenti setelah polisi memperoleh informasi awal mengenai keberadaan terduga pelaku.

Personel Satreskrim melakukan koordinasi dan penelusuran untuk memastikan pelaku dapat diamankan.

Polres Padang Panjang Tegaskan Komitmen Penindakan

Iptu Ronald Hidayat menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari keseriusan Polres Padang Panjang dalam menangani tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

“Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.

Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak mengabaikan keamanan kendaraan maupun lingkungan sekitar.

Laporan masyarakat juga dinilai penting untuk membantu kepolisian memperoleh informasi yang dapat mendukung proses penyelidikan ketika terjadi tindak pidana.

Kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu perkara yang membutuhkan penanganan cepat karena kendaraan dapat berpindah tangan atau dibawa ke wilayah lain dalam waktu singkat.

Dalam kasus ini, penyidik terus mendalami keterangan tersangka serta mengumpulkan informasi lain yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, APS telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan mendalami perkara tersebut guna memastikan rangkaian peristiwa, keterlibatan tersangka, serta berbagai keterangan dan barang bukti yang telah diamankan.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan kendaraan, terutama ketika berada di tempat umum maupun lokasi penginapan.

Kepolisian mengajak masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

(rel/KalibrasiNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini