Kejati Sumbar Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi di UIN IB Padang

PADANG, Kalibrasinews.com – Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Universitas Islam Negeri Imam Bonjol atau UIN IB Padang yang berlokasi di kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Terungkapnya penetapan satu tersangka tersebut juga seiring Kejati Sumbar pada Senin (15/6/2026) kemarin sejumlah mahasiswa tampak berjas almamater UIN IB Padang mendatangi Kantor korp Adyaksa di Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Dalam aksinya, mereka meminta kejelasan terkait kasus yang ditangani.

Sejumlah mahasiswa yang hadir dalam aksi tersebut menyatakan harapannya agar proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama karena kasus yang disorot berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran dalam jumlah besar.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejati Sumbar langsung menjawab pertayaan mahasiswa yang demo.

Puluhan personil kepolisian tampak berjaga di depan Kejati.

Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan kondusif.

Aparat yang berjaga terlihat mengarahkan peserta aksi agar tetap berada pada area yang telah ditentukan sehingga aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tidak terganggu selama demonstrasi berlangsung.

Berselang kemudian Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, menemui para mahasiswa yang berunjuk rasa atau demo di depan Kantor Kejati Sumbar tersebut.

Didampingi rekannya sesama aparat penegak hukum dari Kejati Sumbar, lalu Budi Sastera pun menghadapi aksi mahasiswa yang terekam awak media di halaman Kantor Kejati Sumbar, beralamat di Kota Padang.

Alasan Penetapan Tersangka

Terkait dugaan kasus proyek pembangunan kampus III dimaksud, dirinya selaku pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengemukakan, bahwa hingga saat ini telah ditetapkan satu orang tersangka tersebut.

Hanya saja, Ia belumlah mengidentifikasi secara terperinci siapa sosok tersangka merupakan yang diduga terlibat dalam kasus atas proyek pembangunan pada 2022.

Ia mengatakan alasan, penetapan tersangka, yakni berdasarkan atas dua alat bukti.

Sejauh ini lanjutnya, pihak Kejati Sumbar masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka umumnya dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional serta memiliki dasar yang kuat sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Bahkan, imbuhnya tidak hanya sampai di satu tersangka, sebelumnya pihak Kejati Sumbar memanggil guna mendengar keterangan mencapai belasan orang saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli.

Pemeriksaan terhadap banyak saksi dan ahli menunjukkan bahwa penyidik masih terus mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan proyek pembangunan kampus tersebut.

Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bahan untuk mencocokkan dokumen, pelaksanaan pekerjaan, serta penggunaan anggaran yang menjadi objek penyelidikan.

Selain menelusuri keterangan saksi, penyidik juga biasanya melakukan pendalaman terhadap dokumen administrasi dan laporan pelaksanaan proyek guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi pekerjaan, serta penggunaan anggaran.

Langkah tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kegiatan proyek yang saat ini menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Redaksi Kalibrasinews.com juga berupaya mengonfirmasi terkait hal tersebut ke pihak UIN IB Padang dalam hal ini Rektor Prof Dr Martin Kustati M.Pd melalui sambungan telepon & pesan elektronik pada Selasa (16/6/2026).

Pada saat dikonfirmasi, dirinya belumlah mendapat pemberitahuan terkait adanya penetapan tersangka atas dugaan tipikor proyek pembangunan Kampus UIN IB Padang pada tahun dimaksud.

Pihak kampus diharapkan dapat bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu dibutuhkan keterangan tambahan oleh aparat penegak hukum.

Kerja sama seluruh pihak dinilai penting guna membantu kelancaran proses pengungkapan fakta sehingga persoalan yang tengah ditangani dapat memperoleh kejelasan secara menyeluruh.

“Terima kasih (telah dikonfirmasi), kami dalami dulu infonya. Nanti kita minta humas, ” ujarnya singkat.

Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk civitas akademika dan masyarakat luas.

Publik kini menantikan hasil pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum guna mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan proses penanganan perkara berlangsung objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(/Kalibrasinews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini