PADANG PANJANG, KalibrasiNews.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Jaran Singgalang Tahun 2026 Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial D (32) dan R (28).
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Berdasarkan rilis resmi Humas Polres Padang Panjang yang diterima Redaksi KalibrasiNews.com pada Kamis (10/9/2026), penangkapan berlangsung pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pengungkapan perkara tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ronald Hidayat bersama personel Satreskrim Polres Padang Panjang dan Unit Reskrim Polsek X Koto.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai keberadaan kedua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor pada 4 Mei 2026.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaan para tersangka.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim gabungan langsung bergerak menuju wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Petugas melakukan pencarian dan pemantauan terhadap keberadaan kedua tersangka yang telah masuk dalam target operasi.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Polisi berhasil menemukan dan mengamankan D dan R.
Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal guna mendalami keterlibatan mereka dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam dengan nomor polisi BA 68xx AI serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Padang Panjang bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus mengungkap rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.
Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ronald Hidayat mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja personel dalam menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
“Begitu mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua tersangka, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah dibawa ke Polres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Ronald Hidayat.
Ia menegaskan jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, terutama pencurian kendaraan bermotor yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana.
Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.
Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti tetap berada di Polres Padang Panjang untuk kepentingan penyidikan.
Polisi akan mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses hukum serta memastikan seluruh rangkaian kasus dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mendalami pengakuan kedua tersangka, penyidik juga akan mencermati barang bukti yang telah diamankan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang sedang diproses.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang Tahun 2026 dalam upaya menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum kepolisian.
Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
(rel/KalibrasiNews.com)



