ASN Mulai Jalani WFH Hari Ini 10 April 2026, Dukcapil & Rumah Sakit Tetap Layani Masyarakat

JAKARTA, Kalibrasinews.com – Pemerintah resmi menerapkan transformasi budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026 untuk yang perdana.

Siaran pers (press release) Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia atau Bakom RI menyebutkan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong efisiensi sekaligus menyukseskan Gerakan hemat energi di lingkungan pemerintahan.

Meski demikian, tidak semua sektor mengikuti kebijakan tersebut. Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor, dan para ASN di bidang tersebut diwajibkan tetap masuk kerja seperti biasa.

Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh terganggu.

Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH mencakup layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, serta ketertiban umum.

Selain itu, layanan kebersihan dan persampahan juga tetap berjalan penuh untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya,” jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, ditulis Jumat (10/4).

Menurut pemerintah, sektor-sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat sehari-hari.

Layanan seperti administrasi kependudukan (Dukcapil), rumah sakit dan fasilitas kesehatan, imigrasi, sekolah, hingga kantor pajak tetap beroperasi tanpa perubahan jadwal.

Tak hanya sektor layanan, sejumlah pejabat di daerah juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama,” ucap Tito.

Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, pengecualian juga berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.

Mereka tetap harus hadir secara langsung untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif. Pemerintah berupaya menyeimbangkan efisiensi energi dengan kebutuhan pelayanan masyarakat yang tidak bisa ditunda atau dialihkan secara daring.

Dengan skema ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja baru tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Kecuali Sektor Strategis

Pada saat ini pemerintah mulai menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) untuk ASN pada Jumat (10/4/2026) hari ini.

Dalam pelaksanaannya, MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

Tidak hanya itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri.

Perlu diketahui, kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.

Selain itu, ini sebagai upaya transformasi budaya kerja nasional yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

“Skema WFH ini diatur juga untuk mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi public,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ditulis Jumat (10/4/2026).

Meskipun demikian, terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Sementara itu, penerapan WFH bagi sektor swasta diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Pengaturan Surat Edaran Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Gerakan Hemat Energi

Airlangga mengaskan, penerapan WFH untuk ASN selama 1 hari dalam seminggu, APBN bisa hemat Rp 6,2 triliun karena pengurangan konsumsi BBM masyarakat.

“Potensi penghematan WFH ASN yang langsung ke APBN adalah Rp 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp 59 triliun,” terangnya.

Dalam rangka mensukseskan Gerakan hemat energi ini, pemerintah juga menghimbauan bagi seluruh masyarakat untuk melakukan efisiensi energi dengan menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja.

Selain itu, masyarakat juga diminta melakukan mobilitas cerdas dengan memprioritaskan penggunaan transportasi publik, serta masyarakat juga diminta tetap produktif dan menjalankan roda ekonomi sebagaimana biasa.

“Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha, untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, dan mendukung efisiensi dan transformasi budaya kerja ini,” pungkas Menko Airlangga.

(/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini