JAKARTA, Kalibrasinews.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penurunan drastis pada kasus penyakit campak di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, angka kasus penyakit menular ini telah melandai hingga 93 persen sejak awal tahun 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (30/3/2026) kemarin, mengungkapkan efektivitas sistem surveilans dan penanganan di lapangan mulai membuahkan hasil yang signifikan.
Sejauh ini Kemenkes secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan atau Nakes.
Surat tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam mengantisipasi penularan dan peningkatan kasus campak khususnya pada tenaga medis dan kesehatan.
“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andri Saguni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan data Kemenkes, pada minggu pertama tahun 2026, jumlah kasus campak tercatat mencapai 2.220 kasus. Angka tersebut terus menyusut secara konsisten.
“Pada minggu ke-12 epidemiologi, itu kasusnya menurun menjadi 146 kasus dibandingkan dengan minggu ke-11. Minggu ke-11, 368 kasus. Dan kalau kita lihat pada minggu pertama tahun 2026 jumlah kasusnya itu 2.220. Jadi ketika kita membandingkan dari minggu pertama sampai dengan minggu ke-12, bisa kita lihat disini terjadi penurunan kurang lebih 93 persen,” kata Andi.
Kemenkes memberikan perhatian khusus pada 14 provinsi yang sempat mencatatkan kasus tinggi sepanjang kurun waktu 2025-2026.
Meski sempat melonjak, mayoritas wilayah ini kini menunjukkan tren penurunan yang menggembirakan di minggu ke-12. Keempat belas provinsi itu adalah:
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Barat
- Jambi
Selain pengawasan di tingkat provinsi, Kemenkes juga secara spesifik memantau 10 kabupaten/kota yang sebelumnya menjadi penyumbang kasus tertinggi.
Kemenkes menegaskan meskipun tren kasus campak di Indonesia terus menurun hingga 93 persen, kewaspadaan tetap diperlukan guna mencegah lonjakan kasus kembali, terutama di daerah yang sebelumnya mencatat angka tinggi.
“Walaupun sudah memperlihatkan tren yang menurun, tapi masih ada kasus yang walaupun terlihat relatif sedikit, kita tetap waspadai dan terus memantau,” tegas Andi.
Edaran untuk Tenaga Medis & Kesehatan

Surat Edaran tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Sejauh ini Kemenkes secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Surat tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam mengantisipasi penularan dan peningkatan kasus campak khususnya pada tenaga medis dan kesehatan.
“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andri Saguni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini. Seperti melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Dalam SE yang tertanggal 27 Maret 2026 itu, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh rumah sakit. Pertama, rumah sakit harus melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.
Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis dan berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan.
Keempat, mengatur jadwal jaga yang memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat beristirahat cukup. Kelima, menetapkan mekanisme tata laksana bagi tenaga medis dan kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek, atau konfirmasi campak.
Keenam, memperkuat pengawasan melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), dan unit mutu serta keselamatan pasien.
Ketujuh adalah memastikan kecukupan gizi yang berimbang dan penambahan suplemen vitamin yang dibutuhkan oleh tenaga medis.
Dengan diterbitkannya SE ini, Andi berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak dan melindungi tenaga medis dan kesehatan dari penularan.
“Kita tentunya terus mengamati dan waspadai untuk peningkatan kasus,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah pengawasan, pencegahan, dan kesiapsiagaan yang terus diperkuat, diharapkan tren penurunan kasus campak ini dapat terus berlanjut secara konsisten, sekaligus mencegah potensi lonjakan kasus baru di masa mendatang, terutama di wilayah yang sebelumnya memiliki tingkat penyebaran cukup tinggi.
(/rel)



