JAKARTA, Kalibrasinews.com — Sorotan terhadap dugaan praktik Kartel Haji kembali mengemuka seiring dorongan pemerintah untuk membangun sistem penyelenggaraan ibadah haji yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada pelayanan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menginginkan penyelenggaraan haji semakin baik di masa mendatang.
Untuk itu, perlu ekosistem yang transparan agar tak ada praktik lagi kartel haji yang dapat mengganggu penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
“Saya beberapa kali menyebut adanya praktik kartel haji. Sebagian orang mungkin merasa istilah itu terlalu keras,” kata Dahnil dikutip Bakom RI, Jumat (12/6/2026).
Dahnil menggunakan istilah kartel haji karena di sekitar ekosistem haji tumbuh praktik-praktik yang menjadikan jemaah bukan lagi sebagai subjek pelayanan, melainkan objek ekonomi.
Bahkan, dalam beberapa kasus, praktik Kartel Haji sudah menjadi komoditas.
Fenomena Kartel Haji menjadi perhatian karena berpotensi menciptakan ketimpangan akses informasi bagi calon jemaah.
Dalam kondisi tertentu, masyarakat tidak memperoleh gambaran yang utuh mengenai layanan yang mereka terima.
Akibatnya, proses pengambilan keputusan sering kali tidak didasarkan pada informasi yang transparan dan mudah dipahami.
Istilah kartel haji menggambarkan sebuah kenyataan bahwa dalam waktu lama terdapat kelompok-kelompok yang menikmati keuntungan dari tata kelola tidak transparan, dari informasi yang tidak terbuka, dan dari ketergantungan jemaah yang terus dipelihara.
Hal yang membuat persoalan semakin rumit, kata Dahnil, adalah karena sebagian pelakunya justru berasal dari lingkungan yang memahami agama.
Untuk memberantas itu, pemerintah butuh mereformasi penyelenggaraan haji agar lebih baik ke depan.
Upaya pembenahan yang dilakukan pemerintah diharapkan mampu memutus berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Melalui sistem yang lebih terbuka, potensi munculnya praktik Kartel Haji dapat diminimalkan secara bertahap.
Reformasi tersebut juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
“Saya selalu mengatakan bahwa reformasi haji tidak cukup hanya berbicara tentang akomodasi hotel, transportasi, katering, atau tenda. Reformasi yang paling penting adalah membersihkan tata kelola haji dari praktik rente yang menjadikan jemaah sebagai objek keuntungan, jemaah sebagai komoditas,” kata Dahnil.
Menurutnya, pemerintah butuh ekosistem yang transparan untuk membenahi ibadah haji semakin baik tahun ke tahun.
Butuh sistem yang membuat setiap transaksi dapat ditelusuri.
“Kita membutuhkan tata kelola yang membuat tidak ada lagi ruang gelap untuk memperdagangkan ketidaktahuan jemaah,” kata Dahnil.
Pemanfaatan teknologi digital dinilai dapat menjadi salah satu solusi dalam menciptakan tata kelola yang lebih akuntabel.
Seluruh proses layanan dapat terdokumentasi dan diawasi secara lebih mudah oleh berbagai pihak.
Dengan mekanisme tersebut, ruang gerak Kartel Haji akan semakin terbatas karena setiap transaksi dapat ditelusuri secara jelas.
Butuh pula pembimbing ibadah yang benar-benar membimbing, bukan memanfaatkan.
Termasuk, perlu menumbuhkan lembaga yang hidup dari pelayanan, bukan dari kebergantungan pada jemaah.
Menurutnya, mayoritas pembimbing ibadah, ulama, ustaz, hingga kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) di Indonesia bekerja dengan penuh keikhlasan.
Dahnil mengaku menyaksikan para pembimbing haji ini bekerja penuh komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.
Mereka telah berjasa mendampingi jutaan jemaah selama bertahun-tahun.
Dahnil menilai penting untuk membedakan antara mayoritas pembimbing yang bekerja secara amanah dengan segelintir pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Kehadiran pembimbing yang profesional justru menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
Karena itu, pemberantasan Kartel Haji tidak boleh menimbulkan stigma negatif terhadap para pembimbing yang selama ini bekerja dengan penuh dedikasi.
Karena itu, upaya membersihkan praktik rente sesungguhnya juga untuk menjaga kehormatan mereka.
“Jangan sampai segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap begitu banyak pembimbing yang bekerja dengan amanah,” kata Dahnil.
Dahnil berkomitmen Kementerian Haji dan Umrah akan terus membenahi tata kelola ibadah haji.
Bukan karena ingin berhadapan dengan siapa pun, tetapi karena ingin memastikan seluruh ekosistem haji kembali kepada tujuan awalnya, yakni melayani umat.
Menurutnya, jemaah haji bukan pelanggan, bukan pasar, dan bukan komoditas.
“Penyelenggaraan haji tidak ditentukan oleh seberapa besar keuntungan yang bisa dihasilkan dari jutaan jemaah, melainkan oleh seberapa baik kita menjaga kehormatan mereka sebagai tamu-tamu Allah,” katanya.
Ke depan, pemerintah berharap seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat mendukung agenda reformasi secara bersama-sama.
Transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang berorientasi kepada jemaah menjadi fondasi utama yang ingin diperkuat.
Dengan langkah tersebut, praktik Kartel Haji diharapkan tidak lagi memiliki ruang dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
(/rel)



