JAKARTA, Kalibrasinews.com — Dana sebesar Rp10,2 triliun yang berhasil diselamatkan negara dapat langsung dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, termasuk renovasi ribuan puskesmas di seluruh Indonesia yang selama puluhan tahun belum pernah diperbaiki.
Siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang diterima redaksi menyebutkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan dana Rp10,2 triliun yang baru berhasil dikembalikan kepada negara tersebut dapat digunakan untuk merenovasi sekitar 5.000 puskesmas.
“Saudara-saudara, hari ini artinya kita bisa selesaikan 5.000 puskesmas,” kata Prabowo di Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/5/2026).
Ia menegaskan bahwa penyelamatan kekayaan negara harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, rakyat kini ingin melihat bukti konkret dari kerja pemerintah.
“Rakyat kita harus lihat, ini lho uang hari ini Rp10 triliun,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan laporan yang diterimanya dari Menteri Kesehatan mengenai kondisi ribuan puskesmas di Indonesia yang belum pernah direnovasi selama puluhan tahun.
“Saya baru keliling beberapa daerah terpencil, dapat laporan dari Menkes. Pak, kita punya 10.000 puskesmas sejak zaman Pak Harto, 30 tahun, puskesmas tersebut belum pernah diperbaiki,” kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa kebutuhan renovasi satu puskesmas diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Dengan demikian, total kebutuhan untuk memperbaiki seluruh puskesmas mencapai sekitar Rp20 triliun.
“Saya bilang, kau butuh uang berapa untuk perbaiki 10.000? Kira-kira satu puskesmas Rp2 miliar, jadi kita butuh kurang lebih Rp20 triliun,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Prabowo pada hari ini menghadiri acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung RI.
Negara menerima penyerahan dana administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 serta lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare.
Selain memberikan dampak terhadap penerimaan negara, langkah penertiban kawasan hutan juga disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar lebih tertib dan transparan.
Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai aturan serta memberikan manfaat ekonomi yang seimbang bagi negara dan masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup.
Sederhanakan Izin Usaha

Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan, Rabu (12/5/2026).
Lebih lanjut Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk mempersiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan deregulasi.
Menurut Prabowo, satgas tersebut diperlukan untuk menyederhanakan berbagai regulasi dan perizinan berusaha yang selama ini dinilai terlalu berlapis.
“Mensesneg, saya minta nanti dikumpulkan pakar-pakar, bikin satgas khusus untuk mempercepat deregulasi. Sederhanakan, jangan dipersulit,” ujar Prabowo kala memberikan sambutan dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan, Rabu.
Prabowo mengatakan selama ini dirinya kerap menerima keluhan dari para pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Indonesia namun harus menunggu proses perizinan hingga dua tahun.
Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara yang mampu menerbitkan izin usaha hanya dalam waktu dua minggu.
“Kalau mereka (negara tetangga) bisa keluarkan izin dalam dua minggu, kenapa kita dua tahun? Regulasi sederhanakan,” lanjut Prabowo.
Prabowo menilai proses perizinan yang terlalu panjang tidak hanya memperlambat masuknya investasi, tetapi juga dapat membuat pelaku usaha kehilangan momentum bisnis.
Menurutnya, penyederhanaan regulasi menjadi langkah penting agar Indonesia mampu bersaing dengan negara lain dalam menarik investor, membuka lapangan kerja baru, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Ia menambahkan bahwa penyederhanaan regulasi perlu segera dilakukan karena regulasi yang terlalu rumit dapat membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, langkah deregulasi juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor yang ingin berinvestasi dan menjalankan usaha di Indonesia.
“Para pengusaha harus dibantu, harus didukung. Yang nakal, kita tertibkan. Tapi yang baik, yang benar-benar mau bekerja, ya harus dibantu,” ujar dia.
Pemerintah berharap langkah penyelamatan aset negara dan percepatan deregulasi dapat berjalan beriringan untuk memperkuat pembangunan nasional.
Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mempercepat pemerataan layanan publik, memperbaiki fasilitas kesehatan masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah.
(/rel)



