PADANG, Kalibrasinews.com – Tim Burung Hantu atau Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Tim Tabur Kejati Sumbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui keberhasilan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama ABEP alias BA.
Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2017.
Dalam siaran pers resmi Kajati Dedie Tri Hariyadi, melalui Asisten Intelijen (Asintel) Efendri Eka Saputra didampingi Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera pada Sabtu, (6/6/2026) menyebutkan bahwa tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Nomor: Print-678/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020 dan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-680/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020.
Namun demikian, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengamanan terhadap tersangka menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum yang sempat tertunda dapat kembali berjalan.
Selama berstatus DPO, penyidik terus melakukan pemantauan dan pelacakan guna mengetahui keberadaan tersangka.
Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan oleh Kejati Sumbar sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap perkara yang merugikan keuangan negara.
Perkara ini bermula dari pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) yang diterima Pemerintah Nagari Baringin pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.317.437.360.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain:
- Tersangka memerintahkan bendahara nagari untuk melakukan pencairan dana secara berulang dengan total Rp309.839.239 tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPJ).
- Pajak yang telah dipungut berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPN sebesar Rp35.491.750 tidak disetorkan ke kas negara maupun kas daerah.
- Ditemukan kegiatan fiktif berupa pengadaan bibit ternak, bibit tanaman, baju dan bola futsal senilai Rp27.050.000.
- Ditemukan kegiatan pengadaan matras fiktif senilai Rp28.000.000.
- Tersangka bersama bendahara nagari melakukan pemotongan pajak secara manual sebesar Rp31.172.525 yang tidak pernah disetorkan kepada negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tanggal 21 April 2020, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp424.503.620.
Hasil audit tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Selain menghitung potensi kerugian negara, audit juga membantu penyidik dalam memetakan alur penggunaan anggaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.
Data audit itu turut menjadi landasan bagi Kejati Sumbar dalam memperkuat konstruksi perkara.
Audit tersebut juga mengungkap bahwa dari 136 kegiatan yang dibiayai melalui anggaran Nagari Baringin Tahun 2017 dengan nilai Rp2.477.947.305, terdapat selisih antara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang seharusnya sebesar Rp789.541.797 dengan saldo yang tersedia pada rekening Nagari Baringin yang hanya sebesar Rp385.600.702.
Sementara itu, perkara atas nama SRD, selaku bendahara nagari yang ditangani dalam berkas terpisah, telah diproses hingga tahap upaya hukum kasasi.
Keberhasilan pengamanan tersangka juga menunjukkan pentingnya sinergi antarbidang dalam penanganan perkara yang melibatkan buronan.
Dalam proses pelacakannya, Tim Tabur Kejati Sumbar melakukan serangkaian pemantauan dan pengumpulan informasi guna memastikan keberadaan tersangka dapat diketahui secara akurat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum untuk memastikan setiap pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas keberhasilan mengamankan tersangka BA, maka proses penegakan hukum terhadap perkara ini dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diamankannya tersangka, penyidik memiliki kesempatan untuk melengkapi berbagai kebutuhan proses hukum yang sebelumnya terkendala karena ketidakhadiran yang bersangkutan.
Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh terkait rangkaian peristiwa serta dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan nagari tersebut.
Langkah ini sekaligus memperkuat upaya Kejati Sumbar dalam menuntaskan perkara hingga ke tahap persidangan.
Sejauh ini, Jajaran Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan pengamanan buronan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap perkara yang telah masuk dalam proses penegakan hukum akan terus ditindaklanjuti hingga tuntas.
Aparat penegak hukum juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu proses pencarian pihak-pihak yang masih berstatus buronan.
Melalui langkah tersebut, Kejati Sumbar berharap kepastian hukum dapat terwujud secara optimal sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
(rel/Kalibrasinews.com)



