Terbongkar! Satresnarkoba Polres Padang Panjang Sita 81 Paket Ganja Siap Edar

PADANG, KalibrasiNews.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Padang Panjang setelah berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran ganja kering dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial TH (39) diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam siaran pers dari Humas Polres Padang Panjang yang diterima Redaksi KalibrasiNews.com mengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja kering.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

Proses penyelidikan dilakukan secara tertutup dengan mengedepankan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah memastikan informasi yang diterima memiliki dasar yang kuat, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Operasi tersebut berlangsung dengan lancar tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

Kehadiran personel kepolisian juga mendapat dukungan dari warga yang berharap lingkungan mereka terbebas dari peredaran narkotika.

Sinergi antara masyarakat dan aparat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Kepolisian menegaskan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang tokoh masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 81 paket kecil ganja kering yang telah dikemas untuk diedarkan, 1 paket kecil ganja kering lainnya, satu pak plastik klip, dua lembar kertas papir, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp132.000 yang diduga hasil transaksi, satu sachet madu, satu helai celana, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, penyidik langsung melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan secara intensif untuk memperoleh informasi yang dapat membantu pengembangan kasus.

Polisi juga akan menelusuri jalur distribusi barang haram tersebut agar peredarannya dapat dihentikan hingga ke akar.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh, bukan hanya menangkap pelaku di tingkat lapangan.

Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pengungkapan kasus serupa diharapkan dapat terus dikembangkan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Deddy, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Kepolisian menilai partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam menekan angka peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Informasi yang disampaikan warga sering kali menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap berbagai tindak pidana narkoba.

Polres Padang Panjang menegaskan pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain mengedepankan penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga terus memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi serta membangun kemitraan dengan masyarakat.

Dukungan dan informasi dari warga diharapkan terus mengalir agar setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan sinergi yang terus terjalin, lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba diharapkan dapat terwujud.

(/kalibrasinews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini